PN Samarinda Kabulkan Restitusi Korban Pembunuhan, Istri Dapat Ganti Rugi Rp306 Juta
Febby Ayu Indah Lestari (tengah), istri korban pembunuhan, bersama tim kuasa hukumnya.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
Pada awalnya, tim kuasa hukum bersama LPSK mengajukan restitusi senilai Rp900 juta lebih. Angka tersebut didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup, kerugian materiil, dan biaya lain yang ditanggung korban setelah kehilangan tulang punggung keluarga.
Namun, Setelah melalui proses revisi dan pertimbangan LPSK, nilai restitusi yang diajukan menjadi sekitar Rp330 juta. Dari hasil putusan PN Samarinda, hakim mengabulkan Rp306 juta lebih.
BACA JUGA: Remaja 19 Tahun di Balikpapan Ditemukan Tewas di Semak- Semak, Diduga Korban Pembunuhan
BACA JUGA: Tragedi di Punan Mahakam Berau: Suami Diduga Aniaya Istri Hamil dan 2 Anaknya Hingga Tewas
"Kami menilai sebagian besar poin yang kami ajukan sudah cukup adil. Hakim mempertimbangkan hak-hak korban yang ditinggal meninggal suaminya, dan itu sudah sesuai dengan semangat perlindungan korban," ujar Tomi.
Selain mengabulkan restitusi, hakim juga memberi catatan khusus dalam putusannya. Bila terpidana tidak mampu membayar restitusi, seluruh aset-aset yang dimilikinya dapat disita atau dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, Jaksa bersama negara akan menanggung kerugian tersebut, dengan konsekuensi tambahan pidana kurungan 6 bulan terhadap terpidana.
Namun, menurut kuasa hukum korban, ketentuan pidana pengganti 6 bulan kurungan itu masih belum sebanding dengan penderitaan korban.
BACA JUGA: Dua Balita Tewas Dihabisi Ayah Kandung, Tragedi Keluarga Gegerkan Warga Sungai Kunjang
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal agar putusan benar-benar dijalankan, bukan sekadar catatan di atas kertas.
"Kita tidak boleh berasumsi bahwa terpidana tidak punya aset. Kalau pengadilan sudah memutuskan ganti rugi, maka itu wajib dilaksanakan. Negara sudah bertindak, sekarang tinggal pengawasan," tambahnya.
Sementara itu, Febby Ayu Indah Lestari, yang hadir langsung dalam sidang, mengaku bersyukur meskipun jumlah restitusi yang dikabulkan belum sepenuhnya mewakili penderitaannya.
"Alhamdulillah, dari yang kami ajukan sebagian besar diterima. Saya bersyukur, meski nominal Rp300 jutaan itu sebenarnya tidak sebanding dengan hilangnya nyawa suami saya," ucap Febby dengan suara bergetar.
BACA JUGA: Diungkap dalam Rekonstruksi, Pembunuhan di Babulu PPU Dipicu Dendam
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
