Bankaltimtara

Soroti Kewenangan Provinsi, Andi Harun: Jangan Komentari TPA, Tanggung Jawab Anda Itu Tambang!

Soroti Kewenangan Provinsi, Andi Harun: Jangan Komentari TPA, Tanggung Jawab Anda Itu Tambang!

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, khususnya dalam isu lingkungan dan pertambangan.

Hal ini disampaikan Andi Harun dalam menanggapi pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur yang sempat mengomentari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah Kota Samarinda.

Menurut Andi Harun, pernyataan DLH provinsi itu dinilai tidak tepat karena pengelolaan TPA berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

Sebaliknya, ia menilai DLH dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur seharusnya lebih fokus menangani persoalan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah kewenangannya.

BACA JUGA: Andi Harun Bereaksi Keras terhadap Pernyataan DLH Kaltim soal Sampah Samarinda

BACA JUGA: Respon Pernyataan DLH Kaltim Soal Sampah, Jasno Tegaskan Kementerian Justru Apresiasi Pemkot

"Kalau DLH Provinsi punya perhatian, lebih baik komentari tambang-tambang yang ada. Itu wilayah kewenangannya. Bukan malah mengomentari TPA yang bukan urusannya," tegas Andi Harun, Senin (14/7/2025).

Ia mempertanyakan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Inspektur Tambang yang secara struktural di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.

Menurutnya, para inspektur tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan administratif hingga merekomendasikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan.

“Inspektur tambang itu punya dasar hukum. Ada Perda Reklamasi Pascatambang Nomor 3 Tahun 2023. Pertanyaannya, apa yang sudah mereka kerjakan? Sudah berapa rekomendasi yang mereka keluarkan? Sudah berapa tindakan yang mereka ambil?” ujarnya.

BACA JUGA: Optimalkan Pengangkutan Sampah, DLH Samarinda Rekrut Personel Operasional Insinerator

BACA JUGA: DLH Samarinda Sebar 26 Motor Pengangkut Sampah ke Sejumlah RT

Andi Harun menambahkan, keterbatasan kewenangan Pemkot Samarinda dalam urusan pertambangan membuat pihaknya tidak bisa bertindak secara langsung, sekalipun dampak aktivitas tambang—seperti banjir dan kerusakan lingkungan dirasakan di wilayah kota.

“Kalau hari ini saya punya kewenangan, tidak usah ditanya bagaimana saya akan bertindak. Tapi karena ini bukan ranah kami, maka kami berharap DLH dan ESDM provinsi mengambil langkah nyata. Jangan sampai Inspektur Tambang hanya duduk di kantor, merokok di lantai atas, tapi giliran ada masalah, kami yang ditanya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait