Paska Putusan MK: Masa Jabat Legislatif Diperpanjang Dua Tahun atau Partai Pilih PAW?
Ketua DPW PAN Kaltim Erwin Izharuddin.-istimewa-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pemilihan umum (Pemilu) dipisah. Pemilu tingkat nasional: DPR RI, DPD dan Pilpres dilakukan 2029.
Sedangkan di tingkat daerah: pemilihan DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan kepala daerah dilakukan di 2031. Hal itu berdasarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, jabatan anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berpotensi diperpanjang dua tahun.
Hal ini pun memunculkan berbagai macam spekulasi dan pendapat. Ada yang menginginkan di bonus jabatan selama dua tahun itu, anggota DPRD yang menjabat agar digantikan oleh suara terbanyak di bawahnya.
Sehingga, caleg lain yang bertarung di Pileg 2024 lalu, bisa merasakan jabatan sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.
BACA JUGA:Hamas Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ingatkan Potensi Ketimpangan Politik
Walau pada akhirnya, semua keputusan itu kembali pada partai. Apakah ingin melakukan pergantian antar waktu (PAW), atau tidak.
Ketua DPW PAN Kaltim Erwin Izharuddin memilih untuk tidak melakukan PAW terhadap anggota DPRD yang sudah menjabat.
Baginya, kader itu bisa mendapatkan emban sebagai wakil rakyat di legislatif merupakan usaha dan keringatnya. Sebagian besar masyarakat juga pastinya menginginkan orang itu.
BACA JUGA:Ekonom Unmul Inginkan Pemilihan Direksi Perusda yang Transparan
“Mereka bisa duduk sebagai anggota DPRD pasti karena mendapatkan suara yang banyak. Artinya, masyarakat yang banyak itu mengharapkan dia untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Masa kita harus mengorbankan kepercayaan itu demi alasan lain,” katanya saat dihubungi, Kamis 3 Juli 2025.
Lagipula, ketika 2029 dilakukan pergantian anggota DPRD, partai akan sibuk mengurus berkas PAW saja.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Di sisi lain, akan berdampak pada kinerja mereka sebagai wakil rakyat. Sehingga, tidak efektif ketika akan dilakukan PAW anggota DPRD di dua tahun sisa masa bakti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
