Hamas Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ingatkan Potensi Ketimpangan Politik
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menilai putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah dapat memicu ketimpangan politik.-(Disway Kaltim/ Gilang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memerintahkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2029.
Dalam skema baru ini, pemilu Presiden, DPR RI, dan DPD akan diselenggarakan secara terpisah dari pemilu kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Putusan MK ini juga berpotensi mempengaruhi masa jabatan kepala daerah dan DPRD daerah.
Jarak pelaksanaan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah paling lama hingga 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Tok! MK Resmi Pisahkan Pileg dan Pilpres dengan Pileg Daerah dan Pilkada, Ini Alasannya
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR RI Sebut Evakuasi Juliana Marins Tak Terkait Efisiensi Anggaran
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menyatakan bahwa dari sudut pandang daerah, kebijakan ini disambut positif.
Karena memberi ruang tambahan bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan program-program kerja.
“Kalau buat kita di daerah yang provinsi tingkat 1, tingkat 2, ya menyambut dengan baik. Ada penambahan dua tahun, sampai 2031,” ujarnya.
Namun, Hasanuddin menyoroti potensi ketimpangan yang muncul antara pusat dan daerah.
BACA JUGA: Bantuan Keuangan Parpol di Paser akan Dicairkan Pekan Depan, Nilainya Naik 3 Kali Lipat
BACA JUGA: DPRD Kaltim Blak-blakan soal Kendala Program Kuliah Gratis, Kewenangan Pemprov Hanya sampai SMA
Ia menilai bahwa meski masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah ditambah, masa jabatan anggota DPR RI dan DPD tetap 5 tahun, tanpa perubahan.
“Tapi di sisi lain, kalau saya lihat, seperti DPR RI, DPD, itu kan tetap. Enggak bertambah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
