Kutim-Bontang Memanas, Siap Head to Head ke MK Berebut Dusun Sidrap
Warga yang melintas di Dusun Sidrap. Saat ini Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim sedang berebut klaim terkait Sidrap.-Michael/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Upaya mediasi antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang oleh Pemprov Kaltim terkait polemik Dusun Sidrap gagal. Kini nasib Sidrap ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa ini berawal dari klaimPemkot Bontang terhadap sebagian wilayah di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim).
Pemkot Bontang menilai kawasan Dusun Sidrap dengan luas sekitar 162 hektare masuk dalam teritorial mereka.
Sebaliknya, Pemkab Kutim menegaskan klaim tersebut tidak berdasar.
BACA JUGA:Sengketa Tapal Batas Sidrap: Awal Perjuangan Masyarakat Mencari Kepastian (Bagian 1)
Pemkab Kutim menyatakan secara administratif maupun fakta lapangan, Sidrap berada sah di dalam wilayah mereka.
Perselisihan ini pun berlanjut ke jalur hukum di MK dengan gugatan perkara Nomor 47/PUU-XXIII/2025.
Putusan sela MK pada 14 Mei 2025 sempat membuka ruang mediasi selama tiga bulan. Gubernur Kaltim ditunjuk untuk memfasilitasi pertemuan dua daerah tersebut.
BACA JUGA:Sengketa Tapal Batas Sidrap: Agus Haris Cari Kasus Serupa ke Daerah Lain (Bagian 2-Habis)
Namun, setelah peninjauan lapangan dan mediasi langsung di Sidrap, pada 11 Agustus 2025, kesimpulan akhirnya jelas. Kutim dan Bontang tetap tidak sepakat.
BACA JUGA:Kutim Sindir Gugatan Bontang soal Sidrap di MK: Peluangnya Tipis, Hanya Buang Waktu
Kepala Bagian Hukum Pemkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan di MK.
Ia memastikan Kutim sudah menyerahkan bukti-bukti kuat yang menguatkan klaim kepemilikan Sidrap.
“Kalau secara de facto dan de jure jelas Sidrap milik Kutai Timur. Kami sudah siapkan bukti lengkap dan tinggal menunggu MK memutuskan,” ujar Bayu, Senin 18 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
