Kutim Sindir Gugatan Bontang soal Sidrap di MK: Peluangnya Tipis, Hanya Buang Waktu
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno menilai langkah Bontang di MK hanya buang waktu.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Mediasi yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menemui jalan buntu.
Sementara gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ke Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu giliran sidang.
Di tengah panasnya situasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyatakan optimis memenangi perkara tersebut.
Bahkan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno menilai langkah Bontang justru sia-sia.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Tolak Dalil Pemkot Bontang soal Sidrap: Lama-lama, Berau Juga Diambil?
BACA JUGA: Status Sidrap Menggantung, Kutim dan Bontang Sepakat Tak Sepakat
“Peluangnya sangat tipis, bahkan bisa dibilang hanya buang waktu,” tegas Trisno, ucapnya saat diwawancara, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa yang menjadi objek gugatan di MK bukan soal garis batas wilayah, melainkan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan dan cakupan wilayah.
Menurut Trisno, banyak pihak keliru memahami pokok perkara.
Publik mengira MK akan memutuskan perubahan batas Sidrap, padahal konteks gugatan sama sekali tidak menyentuh aspek teknis batas wilayah.
BACA JUGA: Rudy Mas’ud Dijadwalkan Kunjungan ke Bontang, Kunjungi Sidrap yang Bersengketa
BACA JUGA: Kutim Keukeuh Pertahankan Sidrap, Ketua DPRD: Kita Taat Aturan, Bukan soal Luas Wilayah
Ia menjelaskan, walaupun MK mengabulkan gugatan Bontang, hal itu tidak serta-merta membuat Sidrap masuk ke dalam wilayah administrasi Bontang.
Pasalnya, batas wilayah diatur dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, dan aturan tersebut masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
