Kutim Sindir Gugatan Bontang soal Sidrap di MK: Peluangnya Tipis, Hanya Buang Waktu
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno menilai langkah Bontang di MK hanya buang waktu.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
“Selama Permendagri itu tidak direvisi atau dicabut, Sidrap secara hukum tetap milik Kutim,” ujarnya.
Trisno juga mengingatkan bahwa persoalan batas sudah pernah dibawa ke Mahkamah Agung (MA) melalui judicial review yang diajukan Bontang pada 2023. Namun, gugatan tersebut kandas.
BACA JUGA: Kampung Sidrap Masuk Wilayah Kutim, Fokus Utama Pelayanan Dasar Masyarakat
BACA JUGA: Kampung Sidrap Terkendala Jadi Desa Definitif, Sebagian Warganya Masih Ber-KTP Bontang
“Hasilnya ditolak, artinya batas yang ada sekarang sah secara hukum,” tambahnya.
Ia memaparkan, proses perubahan batas wilayah memerlukan mekanisme panjang.
Pertama, revisi undang-undang harus dilakukan melalui persetujuan DPR RI.
Setelah itu, penetapan batas baru dilakukan lewat peraturan menteri sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
BACA JUGA: Soal Status Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Akan Ajukan Gugatan
BACA JUGA: Polemik Dusun Sidrap, Bontang Kirim Tim, DPRD Kutim: Keputusan Paripurna Sudah Mutlak
“Jadi tidak bisa serta merta setelah putusan MK langsung berubah peta wilayah. Prosesnya bertahap dan melibatkan banyak pihak,” terang Trisno.
Menurutnya, hakim konstitusi bahkan sudah memberi sinyal bahwa masalah batas tidak akan menjadi pokok putusan.
Dalam sidang sebelumnya, MK menyarankan agar kedua pihak menyelesaikan persoalan di luar jalur persidangan.
“MK tidak akan memutus masalah batas karena itu bukan yang diuji. Yang diuji hanya norma dalam undang-undang pembentukan daerah,” tegasnya.
BACA JUGA: 80 Desa di Kutim Jadi Target Audit, Inspektorat: Bukan Cari Kesalahan, Tetapi Perbaiki Tata Kelola
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
