Kutim Sindir Gugatan Bontang soal Sidrap di MK: Peluangnya Tipis, Hanya Buang Waktu
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno menilai langkah Bontang di MK hanya buang waktu.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
BACA JUGA: Penantian 12 Tahun Berakhir, 3 Desa Persiapan di Sangatta Utara Resmi Dikukuhkan
Meski demikian, Trisno mengaku menghormati langkah hukum yang ditempuh Bontang.
Ia menyebut, setiap daerah memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan pandangannya melalui jalur hukum.
“Hanya saja, kalau dilihat dari regulasi, data dari Pemprov, dan keterangan Kemendagri, peluang mereka menang sangat kecil,” katanya.
Secara yuridis, Kampung Sidrap berada di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, sesuai Permendagri 25/2005.
BACA JUGA: Pemkab Kutim Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Pengadaan Peternakan Babi di 4 Kecamatan
BACA JUGA: Kutai Utara Masih Tunggu Restu Pusat untuk Jadi Daerah Otonomi Baru
Namun secara geografis, kawasan ini memang berdekatan dengan pusat Kota Bontang.
Kedekatan itu membuat sebagian besar warga Sidrap lebih banyak mengurus administrasi dan memanfaatkan fasilitas publik di Bontang.
Bahkan, tercatat ribuan KTP warga Sidrap diterbitkan oleh Disdukcapil Bontang, yang memicu protes Pemkab Kutim.
Persoalan ini kembali mencuat setelah Bontang mengajukan gugatan ke MK untuk menguji UU 47/1999.
BACA JUGA: Persoalan Dusun Sidrap, Akademisi: Utamakan Kepentingan Masyarakat
BACA JUGA: Agus Haris Tuding Moderator Mediasi Sengketa Kampung Sidrap Tidak Netral
Sebelumnya, mediasi yang diinisiasi Pemprov Kaltim pada Senin 11 Agustus kemarin gagal mencapai kesepakatan.
Dengan kondisi hukum yang berlaku saat ini, Trisno menegaskan Sidrap masih sah sebagai bagian dari Kutim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
