Bankaltimtara

Bulan-Fathra Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Mahulu ke MK, Penetapan Paslon Terpilih Otomatis Tertunda

Bulan-Fathra Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Mahulu ke MK, Penetapan Paslon Terpilih Otomatis Tertunda

Gedung Mahkamah Konstitusi.-istimewa-

7. KTP Pemohon prinsipal berjumlah 1 rangkap;

8. Flashdrive berjumlah 1 unit yang berisi softcopy permohonan, daftar alat bukti, dokumen KTP pemohon, serta SK KPU dalam format Word, PDF, dan JPG.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam laman tersebut disampaikan, bahwa pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

BACA JUGA: Pelanggaran di PSU Mahulu Terus Bertambah, Bawaslu Sudah Terima 8 Laporan, Mayoritas Dugaan Politik Uang

“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” demikian bunyi pernyataan dalam laman MK RI yang ditandatangani Plt. Panitera Wiryanto pada tanggal 02 Juni 2025 pukul 16:20 WIB itu.

Sebagai informasi, dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini. Maka secara otomatis KPU Mahulu menunda penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Mahulu terpilih, sebagaimana hasil dari PSU pada tanggal 24 Mei 2025 lalu.

KPU Mahulu juga telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan MK tingkat Kabupaten Mahulu.

Adapun hasil perolehan suara dari tiga Paslon yang ditetapkan dalam rapat Pleno tersebut yakni:

BACA JUGA: PSU Mahulu Digelar, Komisioner Bawaslu RI Tinjau Langsung ke TPS

1. Pasangan nomor urut 01, Yohanes Avun-Y Juan Jenau 3.031 suara.

2. Pasangan nomor urut 02, Novita Bulan-Artya Fathra Martin 7.731 suara.

3. Pasangan nomor urut 03, Angela Idang Belawan-Suhuk 10.031 suara.

Total suara sah sebanyak 20.777, kemudian suara tidak sah sebanyak 263 suara.

Kepada media ini, Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendaratmukti menyebutkan, setelah rapat pleno tingkat kabupaten ini, tahapan selanjutnya yakni penetapan paslon terpilih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: