Bankaltimtara

PSU Selesai, KPU Mahulu Resmi Bubarkan Badan Adhoc di Seluruh Kecamatan dan Kampung

PSU Selesai, KPU Mahulu Resmi Bubarkan Badan Adhoc di Seluruh Kecamatan dan Kampung

Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti menyerahkan piagam penghargaan kepada badan adhoc Pilkada.-Iswanto/ Nomorsatukaltim-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - KPU Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) resmi membubarkan seluruh badan adhoc penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan kampung yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pembubaran ini dilakukan setelah seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu dinyatakan selesai hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti mengatakan, badan adhoc telah menunjukkan dedikasi tinggi serta menjaga integritas proses demokrasi di tingkat akar rumput selama tahapan PSU berlangsung.

Menurutnya, keberhasilan badan adhoc dibuktikan dengan tidak adanya permasalahan berarti selama proses PSU berlangsung, termasuk dalam menjaga partisipasi masyarakat.

BACA JUGA: Sah, KPU Resmi Tetapkan Angela-Suhuk Jadi Bupati dan Wabup Mahulu Terpilih

BACA JUGA: Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Terpilih, Angela-Suhuk Komitmen Realisasikan Janji Kampanye

"Terimakasih kami sampaikan untuk PPK dan PPS se-Kabupaten Mahakam Ulu sebagai badan adhoc, yang telah berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan yang kita jalankan selama ini," ucap Paulus, Senin 14 Juli 2025.

Pembubaran badan adhoc dilakukan secara administratif melalui surat keputusan resmi KPU Mahakam Ulu, yang juga menjadi penanda berakhirnya masa tugas bagi para penyelenggara di tingkat kecamatan dan kampung.

Ketua KPU menambahkan, meskipun masa tugas telah usai, namun para anggota PPK dan PPS diharapkan tetap menjadi mitra strategis dalam menjaga semangat demokrasi di tengah masyarakat.

"Selain penyelesaian administrasi, kita juga memberikan penghargaan berupa sertifikat kepada PPK, PPS dan KPPS untuk Pileg Pilpres, Pilkada serta PSU," ujarnya.

BACA JUGA: Bulan-Fathra Ucapkan Selamat Bekerja Kepada Angela-Suhuk yang Menang di PSU Mahulu

BACA JUGA: MK Tolak Seluruh Gugatan Bulan-Fathra, Paslon Angela-Suhuk Resmi Menang di PSU Mahulu

KPU Mahakam Ulu juga menyampaikan penghargaan atas kerja keras seluruh jajaran penyelenggara, baik dari sisi teknis maupun koordinasi lintas lembaga, yang turut berkontribusi dalam menciptakan pelaksanaan PSU yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah pembubaran badan ad hoc tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir pelaksanaan PSU yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi, menyusul adanya sengketa hasil pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: