Bankaltimtara

MK Tolak Seluruh Gugatan Bulan-Fathra, Paslon Angela-Suhuk Resmi Menang di PSU Mahulu

MK Tolak Seluruh Gugatan Bulan-Fathra, Paslon Angela-Suhuk Resmi Menang di PSU Mahulu

MK tolak seluruh gugatan Bulan-Fathra, Paslon Angela-Suhuk resmi menang di PSU Mahulu.-istimewa-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atau permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, terkait sengketa hasil PSU Pilkada Mahulu 2025.

Putusan ini dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang lanjutan dengan agenda sidang pengucapan putusan/ ketetapan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua MK Suhartoyo, sebagaimana diputuskan oleh 9 hakim mahkamah.

Dalam eksepsi disebutkan, bahwa mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kemudian, menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

BACA JUGA: Bulan-Fathra Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Mahulu ke MK, Penetapan Paslon Terpilih Otomatis Tertunda

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim MK menegaskan penolakan permohonan pemohon.

Pengucapan amar putusan ini disampaikan setelah hakim mahkamah membacakan seluruh poin gugatan pemohon.

Mahkamah menilai seluruh dalil-dalil permohonan tidak dapat dibuktikan dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas hakim mahkamah.

BACA JUGA: Kubu Paslon 02 Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Pleno PSU Mahulu

Sebagai informasi, Keputusan MK ini sekaligus menegaskan, bahwa kemenangan pasangan calon nomor urut 03, Angela Idang Belawan-Suhuk yang unggul dalam PSU pilkada Mahulu pada 24 Mei 2025 lalu, sah menurut hukum.

Dengan diputuskannya sengketa hasil PSU ini, maka tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih melalui rapat pleno KPU.

Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti mengatakan, pelaksanaan pleno penetapan paslon terpilih masih menunggu penetapan tanggal dari KPU RI.

Namun, sebelum penetapan tersebut, KPU RI terlebih dahulu menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi, sebagaimana hasil putusan yang telah dibacakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait