Bankaltimtara

Bulan-Fathra Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Mahulu ke MK, Penetapan Paslon Terpilih Otomatis Tertunda

Bulan-Fathra Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Mahulu ke MK, Penetapan Paslon Terpilih Otomatis Tertunda

Gedung Mahkamah Konstitusi.-istimewa-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 02, Novita Bulan- Artya Fathra Martin kembali menggugat hasil PSU Pilkada Mahulu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan NOMORSATUKALATIM di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Novita Bulan- Artya Fathra Martin atau PRIMA tercatat mendaftarkan gugatannya pada hari Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:54 WIB.

Permohonan teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan Nomor: 16/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Dalam keterangan laman resmi MK RI itu, Novita Bulan-Artya Fathra Martin memberikan kuasa kepada Heru Widodo, dkk, Selanjutnya disebut sebagai pemohon.

BACA JUGA: Pleno PSU Mahulu Tingkat Kabupaten Usai, Paslon Angela-Suhuk Unggul Jauh

Sementara untuk Termohon adalah KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Belum diketahui pasti terkait apa saja poin-poin gugatan tersebut.

Namun dalam laman resmi MK RI, terpantau jelas daftar jenis-jenis dokumen penting sebagai dasar gugatan, antara lain;

1. Berkas fisik permohonan bertanggal 2 Juni 2025, berjumlah 4 rangkap;

2. Surat kuasa hukum HWL bertanggal 30 Mei 2025 berjumlah 4 rangkap;

3. Surat kuasa khusus partai Gerindra bertanggal 30 Mei 2025 berjumlah 4 rangkap;

4. KTA dan BAS kuasa hukum berjumlah 1 rangkap;

5. Daftar alat bukti bertanggal 2 Juni 2025 berjumlah 4 rangkap;

BACA JUGA: Kubu Paslon 02 Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Pleno PSU Mahulu

6. Alat bukti berjumlah 2 rangkap;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: