Bulan-Fathra Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Mahulu ke MK, Penetapan Paslon Terpilih Otomatis Tertunda
Gedung Mahkamah Konstitusi.-istimewa-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 02, Novita Bulan- Artya Fathra Martin kembali menggugat hasil PSU Pilkada Mahulu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan NOMORSATUKALATIM di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Novita Bulan- Artya Fathra Martin atau PRIMA tercatat mendaftarkan gugatannya pada hari Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:54 WIB.
Permohonan teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan Nomor: 16/PAN.MK/e-AP3/06/2025.
Dalam keterangan laman resmi MK RI itu, Novita Bulan-Artya Fathra Martin memberikan kuasa kepada Heru Widodo, dkk, Selanjutnya disebut sebagai pemohon.
BACA JUGA: Pleno PSU Mahulu Tingkat Kabupaten Usai, Paslon Angela-Suhuk Unggul Jauh
Sementara untuk Termohon adalah KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Belum diketahui pasti terkait apa saja poin-poin gugatan tersebut.
Namun dalam laman resmi MK RI, terpantau jelas daftar jenis-jenis dokumen penting sebagai dasar gugatan, antara lain;
1. Berkas fisik permohonan bertanggal 2 Juni 2025, berjumlah 4 rangkap;
2. Surat kuasa hukum HWL bertanggal 30 Mei 2025 berjumlah 4 rangkap;
3. Surat kuasa khusus partai Gerindra bertanggal 30 Mei 2025 berjumlah 4 rangkap;
4. KTA dan BAS kuasa hukum berjumlah 1 rangkap;
5. Daftar alat bukti bertanggal 2 Juni 2025 berjumlah 4 rangkap;
BACA JUGA: Kubu Paslon 02 Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Pleno PSU Mahulu
6. Alat bukti berjumlah 2 rangkap;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
