Bulan-Fathra Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Mahulu ke MK, Penetapan Paslon Terpilih Otomatis Tertunda
Gedung Mahkamah Konstitusi.-istimewa-
Namun hal itu dapat dilakukan apabila tidak ada gugatan di MK, dengan tenggat waktu selama 3 hari. Artinya, dengan adanya gugatan ke MK dari salah satu paslon ini, maka KPU Mahulu belum bisa menetapkan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih hasil PSU sebagaimana tahapan yang ditetapkan alias penetapan tertunda.
BACA JUGA: Tinjau Bapokting di Pasar, Ketua DPRD Mahulu Sebut Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Masih Aman
“Setelah pleno hari ini, KPU Mahulu menunggu informasi dari MK terkait apakah ada paslon yang mengajukan gugatan di MK,” katanya.
“Apabila tidak ada yang mengajukan gugatan, maka segera kami menetapkan paslon terpilih, tapi tetap harus menunggu konfirmasi dari KPU RI. Menurut aturan 3 hari setelah pleno penetapan suara di kabupaten,” ujar Paulus usai rapat pleno tingkat kabupaten, Selasa (27/5/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
