Bankaltimtara

Bulan-Fathra Ucapkan Selamat Bekerja Kepada Angela-Suhuk yang Menang di PSU Mahulu

Bulan-Fathra Ucapkan Selamat Bekerja Kepada Angela-Suhuk yang Menang di PSU Mahulu

Paslon Angela-Suhuk yang resmi menang di PSU Mahulu. -istimewa-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Dinamika politik PSU Pilkada Mahulu resmi berakhir setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Martin (Bulan-Fathra).

Putusan tersebut sekaligus menegaskan kemenangan pasangan calon nomor urut 03, Angela Idang Belawan-Suhuk yang unggul dalam PSU Pilkada Mahulu pada 24 Mei 2025 lalu.

Bulan-Fathra bersama tim pemenangan dan pimpinan Partai Gerindra Mahulu mengaku legowo atau menerima sepenuhnya keputusan tersebut, karena sudah final dan mengikat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam akun instagram @novitabulan79 pada Rabu 9 Juli 2025, atau sehari setelah putusan MK.

BACA JUGA: MK Tolak Seluruh Gugatan Bulan-Fathra, Paslon Angela-Suhuk Resmi Menang di PSU Mahulu

BACA JUGA: Bulan-Fathra Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Mahulu ke MK, Penetapan Paslon Terpilih Otomatis Tertunda

“Saya atas nama Pribadi Novita Bulan - Fathra dan seluruh Tim pemenangan Prima Menyatakan, menerima Putusan MK tersebut karena itu sifatnya final dan mengikat dan mengucapkan selamat kemenangan Paslon No 3. Sekali lagi atas nama paslon, tim, serta pimpinan Gerindra Mahulu mengucapkan selamat atas paslon no 3,” ucap Bulan-Fathra seperti dikutip dalam akun instagram tersebut.

Mereka juga menyatakan siap bersinergi dalam setiap aspek pembangunan, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mahulu kedepan.

"Selamat bekerja untuk paslon no 3, semoga segera bisa menunaikan janji-janji kampanyenya, kami siap bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat Mahakam Ulu. Mari bangun Mahulu untuk kita semua," ujarnya dalam akun tersebut.

Media ini kemudian menghubungi Sekretaris Tim Pemenangan Angela-Suhuk, Frederik Melawen melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait ucapan tersebut, namun belum berhasil dikonfirmasi.

BACA JUGA: Kubu Paslon 02 Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Pleno PSU Mahulu

BACA JUGA: Pleno PSU Mahulu Tingkat Kabupaten Usai, Paslon Angela-Suhuk Unggul Jauh

Sebelumnya, MK telah membacakan amar putusan penolakan seluruh gugatan atau permohonan yang diajukan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, terkait sengketa hasil PSU Pilkada Mahulu 2025.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua MK Suhartoyo, sebagaimana diputuskan oleh 9 hakim mahkamah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait