Pemkab Kukar Mulai Atur Keuangan Daerah Terkait Nasib Tenaga Honorer
Foto Bpati Kukar bersama para P3K yang baru dilantik.-Ari/disway kaltim-
“Evaluasi tahunan menjadi mekanisme wajib untuk menjaga kualitas dan produktivitas kinerja. Kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang adalah bentuk dari sistem itu,” tegasnya.
Pada tahun anggaran 2025, total APBD Kukar mencapai Rp 11,66 triliun, dengan alokasi belanja pegawai menyentuh angka 23,44 persen.
Persentase ini dinilai cukup tinggi, sehingga kebijakan pengelolaan tenaga kerja harus dijalankan dengan pertimbangan matang.
BACA JUGA:Polres Kukar Peringatkan Truk Agar Tidak Melintasi Jalur Longsor di Loa Janan, Kutai Kartanegara
BACA JUGA: Pemuda Loa Duri Ilir Ini Mabuk dan Nyaris Bacok Teman Sendiri karena Tidak Diberi Rokok
“Batas maksimal belanja pegawai itu 30 persen. Kalau sampai melampaui itu, kita akan terganggu dalam belanja pembangunan. Jadi, keseimbangan fiskal adalah prioritas,” ujar Edi.
Ia juga mengingatkan Forum Honorer dan seluruh pemangku kepentingan untuk memahami regulasi pusat. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
“Kami membuka ruang diskusi, tapi semua harus dilandasi semangat saling memahami dan mencari solusi terbaik bersama,” katanya.
Bupati menekankan bahwa Pemkab Kukar tetap memprioritaskan perlindungan terhadap para tenaga kerja yang telah mengabdi, termasuk kategori R2, R3, hingga TMS.
Namun, langkah-langkah yang diambil harus tetap memperhatikan kemampuan daerah dan aturan hukum yang berlaku.
Langkah-langkah penyelamatan tenaga kerja ini disebut Edi sebagai bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk tidak hanya menjalankan instruksi pusat.
Tetapi juga memastikan tidak ada warga yang terdampak kebijakan tanpa solusi pengganti yang adil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
