Polda Kaltim Tangkap Pelaku Pungli Bersenjata Tajam di Dua Daerah Berbeda
Polda Kaltim ungkap dua kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di dua daerah berbeda.-Humas Polda Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pungli menggunakan senjata tajam di dua daerah berbeda. Yakni poros Samarinda-Anggana dan di Kecamatan Loa Janan.
Yang pertama seorang pria berinisial A asal Samarinda ditahan Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, saat melakukan pungutan liar (pungli) bersenjata tajam di kawasan Jalan Poros Samarinda–Anggana, pada Jumat (9/5/2025) dini hari.
A merupakan warga Kelurahan Makroman, Kota Samarinda. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita.
Ketika itu A tertangkap tangan berusaha menghentikan sebuah truk tronton dan meminta uang secara paksa.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebilah badik tanpa sarung yang disimpan di jok sepeda motor milik pelaku, serta uang tunai yang diduga hasil pungli.
BACA JUGA:Polda Kaltim Bongkar Pungli Puluhan Tahun di Balikpapan Timur, Dua Ketua RT Diduga Terlibat
BACA JUGA:Polda Kaltim Belum Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Muara Kate
“A ditangkap sebagai bagian dari Operasi Kewilayahan Kepolisian Tahun 2025, yang digelar berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor: Sprin/996/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 30 April 2025,” jelas Kombes Pol Yuliyanto, melalui pesan resmi di Balikpapan, Senin (12/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan bahwa penangkapan A merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, terutama sopir truk dan angkutan berat, yang mengaku kerap menjadi korban pungli di jalur tersebut.
“Modus pelaku dan kelompoknya adalah menghentikan kendaraan secara intimidatif, lalu meminta uang antara Rp100.000 hingga Rp200.000,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku disinyalir tidak bekerja sendiri. Polisi menduga adanya keterlibatan lebih dari satu orang dalam aksi pungli yang dilakukan secara berulang di jalur vital tersebut.
“Pada waktu penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polda Kaltim bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa A dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya menegaskan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi dan tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk pelimpahan tahap I.
Atas penangkapan pelaku kejahatan ini, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan Polda Kaltim melalui Subdit Jatanras berkomitmen dalam memberantas pungli dan premanisme yang meresahkan warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
