Bankaltimtara

Salah Momen Nyalakan Rokok, Tagih Utang Berubah Jadi Penikaman

Salah Momen Nyalakan Rokok, Tagih Utang Berubah Jadi Penikaman

Tersangka kasus penganiayaan, RA bersama barang bukti berupa pisau lipat telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, Samarinda.-(Foto/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Upaya menagih utang di sebuah rumah warga Bengkuring, Samarinda Utara, Kota Samarinda berubah menjadi kasus penikaman. 

Aksi kekerasan ini terjadi setelah pelaku RA (21) tersulut emosi karena ditegur saat menyalakan rokok di ruang tamu korban. 

Peristiwa pada Rabu (19/11/2025) itu, berbuntut penangkapan cepat oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang, kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Korban HA (24), warga Bengkuring Raya Blok D, melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Pinang melalui LP/B/156/XI/2025/SPKT/Polsek Sungai Pinang. 

BACA JUGA: 2 Gadis Muda Dipaksa Jadi PSK di Sekitar IKN: Diikat Utang, Cicil dari Hasil Layani Tamu

BACA JUGA: Terlilit Utang, Pria di Paser Terekam CCTV Saat Bobol Toko Tempatnya Bekerja

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 14.00 Wita ketika RA datang menagih utang mingguan kepada NH.

"Ketika menunggu di ruang tamu, RA menyalakan sebatang rokok, sehingga ditegur oleh penghuni rumah lainnya, yakni SA. Sehingga terjadi pertengkaran," ucap Aksarudin, Kamis (20/11/2025).

Teguran itu memicu adu mulut. Korban HA yang mendengar keributan mencoba menengahi dengan menarik pelaku ke luar rumah. 

Namun, keadaan memburuk ketika RA mengambil pisau lipat stainless sepanjang 8 sentimeter dari tasnya dan menusukkannya ke tangan kiri HA. Korban sempat membalas dengan satu pukulan sebelum warga melerai.

BACA JUGA: Apakah Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial Akan Tersandung Hukum? Simak Penjelasannya di Sini

BACA JUGA: Transaksi 15.407 Rekening Terkait Judol Dihentikan Sementara, PPATK: Pemain juga Pengutang

Setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mendatangi lokasi pada pukul 14.35 Wita. Petugas menemukan pisau lipat yang digunakan pelaku, memeriksa saksi, mendokumentasikan kondisi korban, dan mengumpulkan visum.

Penyelidikan lapangan dilakukan untuk menelusuri keberadaan RA. Upaya itu membuahkan hasil ketika pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 18.30 Wita di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: