Bankaltimtara

Tepis Isu Pekerjakan TKA Pakai Visa Wisata, Tiga Perusahaan Tambang di Kubar Beri Klarifikasi

Tepis Isu Pekerjakan TKA Pakai Visa Wisata, Tiga Perusahaan Tambang di Kubar Beri Klarifikasi

Kantor Disnakertrans Kubar. -eventius/disway-

Kunjungan ke perusahaan tersebut tidak hanya bertujuan mengawasi, tetapi juga memberi edukasi.

“Kami ingin agar para TKA memahami hak dan kewajiban mereka, serta menjunjung aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini juga bagian dari perlindungan bagi mereka,” tambah Herlina.

Terkait isu visa wisata, Herlina menyadari hal ini bisa memicu keresahan di masyarakat. 

Karena itu Disnakertrans Kubar ingin bersikap terbuka dan profesional dalam menangani setiap informasi yang beredar.

Ia menegaskan pula bahwa apabila ditemukan pelanggaran, maka perusahaan akan diberikan sanksi.

Adrian Ali, Manajer PT Manoor Bulatn Lestari (PT MBL), menegaskan bahwa pihaknya sejak awal berkomitmen menjalankan proses ketenagakerjaan sesuai hukum

BACA JUGA:Warga Terdampak Banjir Akhirnya Terima Bantuan dari Dinsos Kubar

BACA JUGA:Kondisi Kutai Barat Terkini: Banjir Mulai Surut, BPBD Siaga di Wilayah Hilir

“Kami tidak pernah mempekerjakan TKA dengan visa wisata. Semua TKA kami telah melalui proses legal yang diawasi oleh kementerian terkait,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara profesional dan transparan. Semua proses pun dilakukan.

Seperti pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"Semua dokumen itu kami dapatkan melalui prosedur resmi yang ketat,” terang Adrian.

Menurutnya, TKA yang dipekerjakan memiliki keahlian yang dibutuhkan dan tidak tersedia secara lokal. Para pekerja datang untuk mengisi posisi yang membutuhkan kompetensi spesifik.

Dalam jangka panjang, perusahaan pun berharap keahlian mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja lokal

BACA JUGA:Rakor Desk Verifikasi, Pemkab Kutai Barat Mantapkan Arah Pembangunan 2025–2030.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait