Bankaltimtara

Mediasi Disnaker Berbuah Manis, Tiga Perusahaan Tambang Siap Bayar Hak Pekerja

Mediasi Disnaker Berbuah Manis, Tiga Perusahaan Tambang Siap Bayar Hak Pekerja

Para pekerja yang di-PHK dari tiga perusahaan tambang.-eventius/disway kaltim-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar telah memanggil manajemen tiga perusahaan tambang batu bara, yang lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), PT Sasmaka Lestari Karya (SLK), dan PT Sentosa Laju Energy (SLE).

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan para pekerja yang merasa dirugikan akibat PHK tersebut.

Hal ini disampaikan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kutai Barat, Rosmala, kepada Nomorsatukaltim pada Kamis 19 Juni 2025.

“Terkait dengan hal di itu, pihak Dinas sudah panggil dan perusahaan sudah siap membayarkan sisa-sisa hak dan kompensasinya karyawan.

"Tinggal pertemuan PB (perjanjian bersama) saja lagi, karena masih tunggu administrasi mereka dari pihak perusahaan sesuai kesepakatan waktu untuk dibayar oleh perusahaan tanggal 23 Juni 2025 mendatang,” ujar Rosmala.

Rosmala menjelaskan bahwa pemanggilan perusahaan ini merupakan bagian dari upaya mediasi pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Setelah melalui serangkaian pertemuan, perusahaan telah menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran hak-hak karyawan yang diberhentikan.

“Perusahaan sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan semua hak normatif pekerja. Mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, sampai kompensasi lain yang diatur undang-undang. Semua mengacu pada aturan yang berlaku,” jelas Rosmala.

Disnakertrans kini hanya tinggal menunggu kelengkapan administrasi dari perusahaan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penandatanganan perjanjian bersama (PB).

PB ini penting agar hasil mediasi memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar apabila ada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Rosmala juga berharap perusahaan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Sehingga pertemuan PB dapat dilakukan sebelum tanggal 23 Juni 2025, agar pembayaran hak pekerja sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

“Kami minta perusahaan segera lengkapi administrasinya. Jangan sampai nanti menunda pembayaran yang sudah dijanjikan tanggal 23 Juni itu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait