Bankaltimtara

Pemprov Diminta Selektif Berikan Izin Lingkungan Tambang, DPRD Kaltim Soroti Kerusakan yang Terjadi

Pemprov Diminta Selektif Berikan Izin Lingkungan Tambang, DPRD Kaltim Soroti Kerusakan yang Terjadi

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan-Nizar Gilang/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang belum ditangani secara tuntas.

Ia menegaskan pentingnya penegakan lingkungan, terutama dalam konteks pengelolaan pascatambang.

Firnadi mengatakan, bahwa para penambang seharusnya melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, pada kenyataannya masih banyak lubang bekas tambang (void) yang belum ditutup dan kerusakan lingkungan yang belum diperbaiki.

BACA JUGA: Soroti Kewenangan Provinsi, Andi Harun: Jangan Komentari TPA, Tanggung Jawab Anda Itu Tambang!

BACA JUGA: Aktivitas Diduga Tambang Ilegal Ditemukan di Berau, Tim Gabungan Amankan 3 Alat Berat yang Ditinggal Kabur

"Ini tentu terkait para penambang yang seharusnya melaksanakan program pengelolaan lingkungan sesuai dengan perjanjian dalam bentuk AMDAL," ujarnya, awal pekan kemarin.

Lebih lanjut, Firnadi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan lingkungan, khususnya yang terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Maka kita harus serius penegakan lingkungannya untuk menutup void, lubang-lubang tambang, memperbaiki kerusakan-kerusakan. Ini yang hari ini menjadi PR pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi,” tegasnya.

Ia pun menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkelola dengan baik akhirnya menjadi beban masyarakat saat ini. “Akhirnya kita yang sekarang menikmati kerusakannya,” kata Firnadi.

BACA JUGA: Dorong Ekonomi Kaltim Tak Lagi Bergantung Tambang, Bank Indonesia Siapkan UMKM untuk Pasar Ekspor

BACA JUGA: Kapolres Kutai Barat Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal: Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Oleh karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (DLH Kaltim) untuk lebih selektif dalam memberikan izin lingkungan kepada perusahaan tambang.

“Pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Lingkungan itu di awal harus benar-benar selektif dalam memberikan izin lingkungan. Jika memang tidak ada penjelasan atau gambaran penyelesaian akhir dari pengelola tambang dan pengolah lingkungan, maka ya pikir-pikir kalau memberikan izin,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: