Bankaltimtara

Baru Tersedia Satu RPU dan RPH Bersertifikat Halal di Berau, MUI Ungkap Kendala Pengembangannya

Baru Tersedia Satu RPU dan RPH Bersertifikat Halal di Berau, MUI Ungkap Kendala Pengembangannya

RPH Gunung Tabur ini menjadi satu-satunya rumah pemotongan hewan bersertifikat halal di Kabupaten Berau.-(Foto/Dok. Prokopim Berau)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Kabupaten Berau hingga kini baru memiliki masing-masing satu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan satu Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang telah mengantongi sertifikat halal. 

Kondisi ini dikhawatirkan belum mampu menjamin ketersediaan layanan pemotongan hewan yang sesuai syariat di seluruh wilayah Berau.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau, Syarifuddin Israil, mengatakan satu-satunya RPH bersertifikat halal berada di Kecamatan Gunung Tabur. RPH tersebut telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu dan sertifikat halalnya kembali diperbarui pada 2025.

“RPH itu sudah lama beroperasi dan ada pembaharuan sertifikatnya sudah keluar juga tahun 2025 ini. Kalau, RPU baru ada satu di wilayah Trans Sambaliung,” ujar Syarifuddin usai kegiatan sosialisasi produk wajib sertifikasi halal, Minggu (14/12/2025).

BACA JUGA: Renovasi Total GOR Pemuda Butuh Rp 8 Miliar, Dispora Berau Rencanakan Konsep Seperti GOR Segiri

BACA JUGA: Perketat Pengawasan Transportasi Laut, Dishub Berau Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Pengadaan GPS Speedboat

Menurut Syarifuddin, keterbatasan jumlah RPH dan RPU bersertifikat halal menjadi perhatian pihaknya. Sebab, kebutuhan pemotongan hewan konsumsi di Berau terus berjalan, sementara wilayah kabupaten yang dijuluki Bumi Batiwakkal itu cukup luas dan aktivitas perdagangan daging berlangsung setiap hari.

Meski demikian, MUI Berau menegaskan bahwa minimnya jumlah RPH dan RPU bersertifikat tidak serta-merta berarti seluruh pemotongan unggas di luar fasilitas tersebut dilakukan secara tidak halal. 

Sebagian pelaku usaha, kata dia, telah menerapkan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam, meskipun belum mengantongi sertifikat resmi.

“Memang RPH dan RPU baru satu, tapi bukan berarti yang lain tidak halal. Mereka cuma tidak punya sertifikat, tapi caranya memotong ayam itu sudah sesuai syariat,” katanya.

BACA JUGA: Bupati Berau Minta Kapal Sampah Dilengkapi Konveyor, DLHK Siapkan Langkah Modifikasi Secepatnya

BACA JUGA: Pemkab Berau Kaji Temuan Ombudsman, TPP CPNS Nakes Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

Ia menjelaskan, proses sertifikasi halal untuk RPH dan RPU memerlukan tahapan pemeriksaan yang cukup panjang. 

Tim terkait, kata dia, harus turun langsung ke lapangan untuk menilai berbagai aspek, mulai dari pemeriksaan kondisi kandang, proses pemeliharaan, metode penyembelihan, hingga standar kebersihan dan higienitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait