Baru Tersedia Satu RPU dan RPH Bersertifikat Halal di Berau, MUI Ungkap Kendala Pengembangannya
RPH Gunung Tabur ini menjadi satu-satunya rumah pemotongan hewan bersertifikat halal di Kabupaten Berau.-(Foto/Dok. Prokopim Berau)-
“Prosesnya tidak semudah membalik tangan bahwa begitu hari ini kita mengajukan permohonannya, sertifikat langsung keluar. Tidak begitu, perlu waktu berbulan-bulan karena pemeriksaannya cukup detail,” ujarnya.
Syarifuddin mengungkapkan, kendala utama pengembangan RPH dan RPU saat ini bukan terletak pada regulasi. Menurut dia, pemerintah justru telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan sertifikasi.

Ketua MUI Berau, Syarifuddin Israil.-(Disway Kaltim/ Azwini)-
BACA JUGA: Bupati Berau Kritik Keras RSUD dr Abdul Rivai: Saya Malu Sudah Resmikan IGD Tanpa Sekat
BACA JUGA: Berau Terendah dari Seluruh Kabupaten/Kota di Kaltim, Penanganan Stunting Perlu Evaluasi
“Masalahnya lebih kepada kemauan dari pemilik usaha itu sendiri. Ada yang merasa pengurusannya rumit, padahal sebenarnya pemerintah sudah mempermudah, semuanya tergantung kemauan pemilik usaha,” kata dia.
Karena itu, MUI Berau mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mulai membangun dan mengurus sertifikasi RPH maupun RPU.
Ia menilai penambahan fasilitas pemotongan hewan halal sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat sebagai konsumen.
“Kalau jumlah RPH dan RPU bisa ditambah tentu akan lebih baik. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih tenang dalam mengkonsumsi produk hewani di Berau, dan kita berharap semua pemotongan, baik sapi maupun kambing, sudah dalam keadaan disembelih dengan halal,“ pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

