Bankaltimtara

Ombudsman Sarankan Disdikbud Konsultasi Dengan Biro Hukum Pemprov

Ombudsman Sarankan Disdikbud Konsultasi Dengan Biro Hukum Pemprov

Sejumlah siswa sekolah menengah atas di Kota Samarinda tengah mengikuti proses belajar mengajar. -Mayang Sari-nomorsatukaltim.disway.id

BACA JUGA: Festival Budaya Pampang 2025 Dibuka, Andi Harun: Warisan Dayak Kenyah Harus Mendunia

"Dan informasi terakhir yang kami terima terkait draf pergub sekolah berasrama pada akhir tahun lalu, Namun sampai sekarang Disdik Kaltim belum menyampaikan informasi terbaru terkait perkembangan informasi dimaksud,"terangnya.

Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan sudah ada, namun Ombudsman menganulir, Pergub yang belum bernomor adalah lembaran yang belum sah diundangakan secara hukum. 

Jadi, secara hukum masih lemah untuk dipergunakan daerah. Mengingat, bahwa pergub jika sudah ditetapkan, tidak dapat diundur atau dibatalkan dalam pelaksanaan SPMB.

"Terkait dengan pergubnya tetapi belum ada nomornya, sebagai lembaga negara kami berfikir istilah yang digunakan kurang tepat. Karena dengan belum ada nomornya, maka Pergub yang dimaksud belum dapat dikatakan sah dan berlaku karena masih bersifat draf, karena belum diundangkan sebagai lembaran daerah," papar Mulyadin.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Ingin Buat Transportasi Massal Seperti Riau, DPRD Dukung Lewat Perda

Oleh karena itu, Ombudsman menyarakan agar Disdikbud Kaltim dapat berkonsultasi dengan Biro Hukum pemprov.

Pemprov Kaltim setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan, dalam proses menindaklanjuti sesuai pasal 351 UU 23/2014 yang menjelaskan Kepala Daerah berkewajiban secara hukum menindaklanjuti rekomendasi dan/atau tindakan korektif sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

"Kami menyarankan Plt Kepala Disdik Kaltim untuk berkoordinasi dengan jajaran nya agar memahami konteks sekolah berasrama agar tidak menambah kebingungan dalam pelaksanaannya. Sedangkan, Saat ini yang dilakukan ombudsman adalah melakukan monitoring tindaklanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah kami sampaikan kepada Gubernur dan Disdik," Kata dia.

Ombudsman bilang, pihaknya telah mengatur jadwal temu dengan plt Kadisdik kaltim sejak dua pekan lalu, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban pasti. 

BACA JUGA: Buku Ajar dan LKPD Gratis, Sekolah Dilarang Jual Buku Lagi

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan SPMB dan PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman berkewenangan untuk melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Disdik dan BPMP.

"Kami diminta untuk melakukan pengawasan dengan salah satu caranya melakukan Koordinasi dengan stakeholder terkait yakni Disdik dan BPMP. Kami telah mengatur jadwal dengan plt Kadisdik kaltim sejak dua Minggu lalu, tetapi hingga saat ini, kami belum menerima kesediaan jadwal dari yang bersangkutan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: