Soroti Polemik SPMB di SDN 014 Penajam, DPRD PPU Sebut Perlu Perjelas Regulasi
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.-istimewa-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SD Negeri 014 Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) memicu polemik.
Pasalnya, satu sisi ada regulasi penerimaan melalui jalur zonasi, namun di sisi lain harus dilakukan perangkingan usia.
Akibat kebijakan itu, 1 dari 11 calon peserta didik yang tak terakomodir adalah cucu dari pewaris wakaf lahan untuk berdirinya SD yang berada di Jalan Provinsi, Kilometer 7, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam.
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani yang menyoroti hal itu mengatakan, semestinya polemik itu tidak akan terjadi jika sejak awal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menyosialisasikan regulasi penerimaan murid baru sebelum memasuki tahap pendaftaran.
BACA JUGA: 11 Anak Tak Terakomodir, PPDB SDN 014 Penajam Picu Polemik
BACA JUGA: Warga Nipah-Nipah Keluarkan Unek-unek soal SPMB SDN 014 Penajam
"Sebelum pendaftaran seharusnya dinas pendidikan (Disdikpora) mengecek apakah ada sekolah-sekolah yang perlu diterapkan kebijakan khusus," kata Bijak, Minggu 6 Juli 2025.
Dikatakannya, jika sebelum dilakukannya proses wakaf lahan terdapat perjanjian antara pewakaf agar keturunannya punya hak istimewa untuk mengenyam bangku pendidikan di SDN O14 seyogianya dapat dipahami oleh Disdikpora.
"Kasihanlah kalau seperti sekarang ini yang terjadi. Rumahnya dekat, apalagi dia punya previlege (hak istimewa, Red) ada jasa keluarganya berdiri SDN 014 Penajam," terangnya.
Untuk diketahui, cucu dari pewakaf lahan tinggal di RT 3 dan masih dalam domisili penerimaan peserta didik baru SDN 014 Penajam.
BACA JUGA: SDN 026 Penajam Tak Buka Pendaftaran SPMB Tahap II
BACA JUGA: Sekolah Swasta di Bontang Masih Kesulitan Mencari Siswa Baru, Waktu Pendaftaran Diperpanjang
Dalam SPMB tahun ini Disdikpora berangkat dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 tahun 2025.
"Tidak ada kebijakan yang khusus akhirnya jadi persoalan. Ini juga memungkinkan komisi II untuk memanggil dinas terkait, apakah ada kebijakan yang bisa diterapkan namun tak melewati koridor (tak melanggar) regulasi," tutur Bijak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

