Soroti Polemik SPMB di SDN 014 Penajam, DPRD PPU Sebut Perlu Perjelas Regulasi
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.-istimewa-
Dia mengatakan, dalam setiap penerimaan untuk tahun ajaran baru kerap jadi soal dan menjadi keluhan dari masyarakat.
Seperti sistem zonasi yang masih samar-samar diketahui oleh warga. Bahkan, situasi itu diungkapkannya kerap mendapatkan laporan dari konstituennya.
BACA JUGA: Sekolah Swasta Tidak Dilibatkan dalam Pembuatan Juknis SPMB 2025
BACA JUGA: Temukan Pelanggaran di SPMB 2025? Adukan Saja ke Ombudsman Kaltim!
"Ada beberapa laporan yang masuk ke saya mengenai penerimaan (siswa) sekolah. Walaupun saya bukan komisi II yang membidangi pendidikan, tapi masyarakat Kecamatan Sepaku mau mengadu ke mana," terangnya.
Menurutnya, sistem zonasi satu sisi tujuannya baik, namun tentu juga memberikan dampak tertentu. Adapun aduan yang diterimanya terkait jarak dari sekolah dan persoalan usia, termasuk jalur afirmasi.
Diungkapkannya, kebijakan jalur afirmasi juga harus disorot atau dilakukan evaluasi. Sehingga, masyarakat dapat memahami dengan jelas saat SPMB tahun ajaran baru, bukan setelah memasuki tahapan pendaftaran.
"Kemudian juga kebijakan afirmasi yang harus dikritik karena tidak ada regulasi jelas. Itu yang dikeluhkan masyarakat kepada kami," ungkapnya.
BACA JUGA: Blankspot Sinyal di Destinasi Wisata, Diskominfo PPU Desak Provider Cepat Bergerak
BACA JUGA: Dishub PPU Berencana Tertibkan Izin Trayek dan Dokumen Motoris Speedboat
Dengan tidak jelasnya jalur afirmasi, tak menutup kemungkinan akan terjadi praktik curang dalam penerimaan murid baru, yakni mengakali kebijakan afirmasi.
"Misalnya mengakali untuk titipan guru. Dinas terkait saya pikir harus turun ke lapangan, karena ada beberapa sekolah yang memang treatment (perlakuan) berbeda, tak bisa disamaratakan," pungkas Bijak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

