BK DPRD PPU Diminta Tegas, soal Anggota Dewan Diduga Pukul Tetangga akibat Sengketa Tanah
Kuasa Hukum keluarga Fahmi Rizal, Rokhman Wahyudi (kiri) memberikan keterangan kepada awak media usai rapat klarifikasi dengan BK DPRD PPU.-(Disway Kaltim/ Awal)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) diminta tegas menjatuhkan sanksi terhadap Irawan, terlepas dari proses hukum yang masih berjalan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum keluarga Fahmi Rizal, Rokhman Wahyudi usai menghadiri rapat klarifikasi di Kantor DPRD PPU terkait perselisihan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, antara Anggota DPRD PPU, Irawan sempat terlibat cekcok dengan tetangganya, Fahmi Rizal yang berujung perkara hukum.
Kini kedua pihak berselisih, baik Rizal Fahmi maupun Irawan saling lapor polisi.
BACA JUGA: Anggota DPRD PPU dan Warga Terlibat Perkelahian, Gara-gara Konflik Lahan
Persoalan bermula tuduhan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Politikus PKB itu, hingga keduanya cekcok dan berakhir dengan pemukulan.
"Masalah proses hukum tetap kita hadapi, baik sebagai pelapor ataupun terlapor. Cuman, kami minta untuk ketegasannya. Karena jangan hanya merujuk dari hasil proses hukum, terlepas bersalah atau tidak BK juga punya keputusan sendiri," ucap Rokhman, usai rapat klarifikasi di DPRD PPU, Selasa 14 Oktober 2025.
Untuk diketahui, pelaporan ke polisi itu buntut panjang dari sengketa lahan pekarangan rumah di lingkungan Perumahan Logpon SDR RT 13, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU. Dimana, keduanya bersebelahan tempat tinggal.
Rumah milik ibu Rizal, yakni Soraya mempunyai ukuran panjang 33 meter dan lebar 27 meter.
BACA JUGA: Guru SDN 003 Bontang Diduga Pukul Murid, Agus Haris: Itu Bukan Guru, Itu Preman!
Sementara, rumah milik mertua Irawan memiliki ukuran panjang 33 meter dan lebar 15 meter.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh orangtua Rizal, lebar lahannya mengalami pengurangan sekira 2 meter.
Di sisi lain, Irawan baru sekira 2 bulan lalu melakukan renovasi.
"Kami minta ketegasan BK, seandainya memang harus terjadi sanksi, apa sih sanksinya apabila oknum anggota dewan yang telah melakukan tidak beretika di masyarakat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
