Penerimaan Murid SD dan SMP di Kutai Barat Segera Berakhir, Disdikbud Tegaskan Larangan Pungli
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Bandarsyah-istimewa-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Proses penerimaan murid baru (PMB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025–2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kutai Barat telah memasuki tahap akhir.
Pengumuman hasil seleksi sudah diumumkan oleh masing-masing sekolah, menandai berakhirnya tahapan administrasi penerimaan siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat, R.L. Bandarsyah menyampaikan, bahwa seluruh tahapan SPMB telah terlaksana sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta keputusan resmi dari Bupati Kutai Barat.
"Secara keseluruhan, proses penerimaan murid baru berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi kerja keras panitia di tiap satuan pendidikan yang tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan," ujar Bandarsyah saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Rabu 9 Juli 2025.
BACA JUGA: Guru SMAN 1 Nyuatan Kubar Tembus Grand Final Duta Guru CBP Rupiah se-Kaltim
BACA JUGA: Disdikbud Kubar Gaungkan Pelestarian Budaya Lewat Ajang Kanda Dinda Duta Budaya
Dia menegaskan, bahwa Disdikbud akan menerima laporan lengkap dari seluruh sekolah penyelenggara PMB, untuk kemudian diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Barat.
Langkah ini, menurut Bandarsyah, adalah bagian dari upaya memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan seleksi.
Salah satu poin utama dalam PMB tahun ini, kata dia, adalah penerapan sistem rayonisasi. Sistem ini tetap menjadi dasar utama dalam menentukan penerimaan siswa, dengan tujuan mendekatkan anak didik pada sekolah terdekat dari domisili mereka.
Menurut Bandarsyah, hal ini bukan hanya untuk efisiensi, tapi juga bagian dari strategi pemerataan akses pendidikan yang adil, transparan, dan objektif.
BACA JUGA: Sekolah Dilarang jual Pakaian Seragam, Kadisdik Wilayah IV Kubar-Mahulu Pastikan Akan Awasi
“Dengan sistem rayonisasi, kita ingin memastikan bahwa semua anak memiliki peluang yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas di lingkungan terdekat mereka. Tidak ada sistem titipan atau diskriminasi dalam PMB, semua berbasis data dan domisili,” terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa seluruh satuan pendidikan negeri di bawah wewenang Disdikbud tidak memungut biaya pendidikan, sejalan dengan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
