Penerimaan Murid SD dan SMP di Kutai Barat Segera Berakhir, Disdikbud Tegaskan Larangan Pungli
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Bandarsyah-istimewa-
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya. Sekolah negeri di tingkat TK, SD, dan SMP sudah ditopang sepenuhnya oleh Bosnas. Sementara untuk jenjang SMA dan perguruan tinggi, ada program Gratispol dari Pemprov Kaltim,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bandarsyah menyoroti pentingnya menjaga integritas dalam proses penerimaan. Ia menegaskan bahwa larangan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi diberlakukan secara ketat selama PMB berlangsung.
BACA JUGA: Disdikbud Samarinda Pastikan SPMB 2025/2026 Lancar Tanpa Kursi Titipan
BACA JUGA: Disdik Berau Perketat Pengawasan SPMB 2025, Waspadai Praktik Murid Titipan
Disdikbud, kata dia, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/100.3.4.2/7027/DISDIKBUD.TU.P/VI/2025, yang mengatur secara rinci lima poin penting terkait etika dan integritas selama pelaksanaan PMB.
“Larangan pungli dan gratifikasi berlaku untuk semua pihak, baik panitia PMB, guru, maupun tenaga kependidikan. Tidak boleh ada transaksi dalam bentuk apa pun yang melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, akan langsung dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa proses PMB harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan resmi.
Segala bentuk pungutan di luar ketentuan maupun pemberian hadiah kepada panitia maupun pihak sekolah, dilarang keras dan akan ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Temukan Pelanggaran di SPMB 2025? Adukan Saja ke Ombudsman Kaltim!
“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah dan panitia PMB agar tidak bermain-main dengan aturan. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas adalah hal mutlak,” tambah Bandarsyah.
Disdikbud Kutai Barat juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penyimpangan dalam proses PMB.
Masyarakat bisa melaporkan langsung melalui nomor resmi Dinas atau ke Inspektorat daerah. “Kami ingin menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Jika ada hal yang tidak sesuai, jangan ragu untuk melaporkan. Semua akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

