Terancam Pecat Jika Terbukti Pungli, Oknum TKD di Bontang Diduga Jual Lapak di Pasar Taman Citra Loktuan
Oknum TKD Bontang terancam dipecat jika terbukti pungli di Pasar Taman Citra Loktuan Bontang.-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Praktik pungli kembali terjadi di UPT Pasar Bontang. Kali ini, pelakunya oknum tenaga kontrak daerah (TKD) berinisial H yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lapak di Pasar Taman Citra Loktuan, Bontang.
Karena kasus tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang melaksanakan rapat terbatas pada Senin 6 Oktober 2025. Tujuannya untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.
“Hari ini kami memanggil yang bersangkutan sebagai tindak lanjut dari rapat di tingkat UPT. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris DKUMPP,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUMPP Bontang Asdar Ibrahim, saat dihubungi melalui telepon.
Dia telah menginstruksikan agar penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, ia menegaskan, jika terbukti melakukan pungli, H bisa diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai TKD di lingkungan Pemkot Bontang.
BACA JUGA: Polres Tunggu Aduan DLH Bontang Terkait Pencurian Solar di TPA
BACA JUGA: BPN Bontang: Legalisasi Tanah Bukan Sekadar Kepastian Hukum, Tapi Tambah PAD
“Dari laporan Kepala UPT, yang bersangkutan sudah 2 kali mendapat surat peringatan. Kita tunggu hasil rapatnya. Tetapi yang jelas, aturan harus ditegakkan karena pelanggaran ini tergolong berat,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Kepala UPT Pasar Nurfaidah. Dia menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) melibatkan seorang TKD.
Berdasarkan penelusuran, H diduga menawarkan lapak baru kepada pedagang yang belum memiliki tempat berjualan. “Dia menyasar pedagang baru yang biasanya masih menumpang di lapak orang lain,” katanya.
Dari hasil laporan, terdapat 3 pedagang yang menjadi korban. Korban pertama diminta membayar Rp8,5 juta untuk lapak kue, sayur, dan sembako. Korban kedua menyerahkan Rp2,5 juta. Sementara korban ketiga membayar Rp3 juta.
BACA JUGA: Dalami Isu Pungutan Liar, Disdikbud Bontang Bakal Panggil Seluruh Kepala Sekolah
BACA JUGA: Tunggakan Pajak Kendaraan di Bontang Hingga September 2025 Capai Rp18,1 Miliar
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 14 juta. Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan nama kepala UPT Pasar untuk meyakinkan para korban. Uang hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
