Bankaltimtara

Ombudsman Sarankan Disdikbud Konsultasi Dengan Biro Hukum Pemprov

Ombudsman Sarankan Disdikbud Konsultasi Dengan Biro Hukum Pemprov

Sejumlah siswa sekolah menengah atas di Kota Samarinda tengah mengikuti proses belajar mengajar. -Mayang Sari-nomorsatukaltim.disway.id

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sejumlah sekolah berasrama atau boarding school di Kaltim teridentifikasi melakukan praktik maladministrasi. Lebih spesifik, maladministrasi itu muncul ketika penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau yang lebih dikenal saat ini, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baru-baru ini, Disdikbud Kaltim mengklaim bahwa pelaksanaan SPMB jalur boarding school maupun yang non boarding pada 2025, terlaksana sesuai aturan sebagaimana dalam naungan payung pergub yang telah dirancang meski belum diberi nomor.

Menanggapi hal itu, Ombudsman RI (ORI) Kaltim pun menegaskan bahwa pihaknya bukanlah mengkritik kerja OPD tersebut, Melainkan Ombudsman menjalankan tugas sesuai tupoksinya dalam fungsi sekaligus menegakkan kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik.

"Kami tidak dalam posisi mengkritik. Tetapi dalam pelaksanaan fungsi, kewenangan dan tugas Ombudsman dalam pengawasan Pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Kalimantan Timur, Mulyadin, Sabtu, (21/6/2025).

BACA JUGA: DPRD Samarinda Minta Pemerintah Benahi Pelaksanaan SPMB

Oleh karena itu, Ombudsman Kaltim telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tahun 2024.

Dalam LHP tersebut, pihaknya menemukan maladministrasi di sejumlah pelaksanaan SPMB sekolah berasrama. Adapun 3 sekolah temuannya adalah SMA 10 Samarinda, SMA 2 Tanah Grogot, dan SMA 2 Sangatta Utara.

Selain tiga sekolah ini bakal menjadi sekolah unggulan di Kaltim, Ombudsman pun mengawasi ketat dalam pelaksanaan SPMB nya pada tahun ini.

Investigasi pun dilakukan Ombudsman, berdasarkan catatatnya, ketiga sekolah tersebut memiliki fasilitas asrama, tetapi hanya sebagian siswa yang tinggal di asrama.

BACA JUGA: Gas Melon di Samarinda Langka, DPRD Samarinda: Masyarakat Harus Tuntut Pertamina

"Ini menunjukkan bahwa hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1/2021 dan keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini dirubah menjadi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," Jelas Mulyadin.

Selain itu, Fakta bahwa belum ada panduan teknis atau petunjuk pelaksana (Juklak) yang mengatur penyelenggaraan sekolah berasrama di Kaltim secara jelas, Menurut Ombudsman, masalah ini tidak bisa dikesampingkan lagi. 

Sebelumnya, Ombudsman bilang, Pihaknya telah menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Asisten dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada, 31 Oktober 2024. 

Serta merekomendasikan Pemprov Kaltim untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai panduan pelaksanaan PPDB di sekolah berasrama. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan memperbaiki sistem penerimaan siswa baru di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: