Ombudsman Kaltim Buka Posko Aduan SPMB 2025
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin-Salsabila-nomorsatukaltim.disway.id
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan guna mengawasi potensi maladministrasi dalam proses penerimaan siswa di jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan prosedur, pelanggaran zonasi, atau pelayanan publik yang tidak adil melalui telepon/WhatsApp di +62 811-1713-737 atau langsung ke kantor Ombudsman di Samarinda.
"Kami membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Semua tahapan SPMB akan diawasi — mulai dari pra-SPMB, pelaksanaan, hingga pasca-SPMB," ujar Mulyadin, dalam keterangannya, Jumat (14/6/2025).
Mulyadin menegaskan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya secara pasif, tapi juga aktif di lapangan, terutama di sekolah yang rawan penyimpangan.
Langkah ini dilakukan demi memastikan hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang transparan dan adil tetap terjaga.
Dalam pengawasan SPMB 2025, Ombudsman juga menindaklanjuti aduan terkait pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda dari Gedung B ke Gedung A Kampus Melati di Samarinda Seberang.
Dwi Farisa Putra Wibowo, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, menyebut pihaknya menerima dua laporan resmi yang menyoal dampak pemindahan lokasi terhadap keputusan orang tua dan calon siswa.
“Perubahan lokasi sekolah di tengah proses pendaftaran dapat mempengaruhi pilihan orang tua, dan berisiko merugikan siswa,” ungkap Dwi.
BACA JUGA: SeleksI Peserta Didik Baru Dimulai, Disdikbud Kaltim Berharap Sekolah Swasta Juga Gratis
Ia menegaskan bahwa tujuan SPMB adalah mendekatkan peserta didik ke sekolah terdekat, sehingga perubahan mendadak harus disertai jaminan tidak menimbulkan ketidakpastian.
Ombudsman Kaltim juga menyoroti ketidaksesuaian penerapan jalur penerimaan di sekolah berasrama. Seperti diketahui, SMA Negeri 10 Samarinda juga berstatus sekolah berasrama, namun tetap membuka jalur penerimaan reguler dan asrama secara bersamaan.
Padahal, menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sekolah berasrama tidak termasuk dalam skema jalur reguler SPMB. Dwi mengingatkan bahwa aturan daerah belum mengatur rinci soal sekolah berasrama, meski telah disebutkan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Sekolah berasrama tidak bisa menerima siswa melalui dua jalur sekaligus. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi pelanggaran administratif,” tegasnya.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Kaltim Ingin Dorong Kualitas Sekolah Swasta Setara Negeri
Ombudsman pun mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk segera menyesuaikan kebijakan dan menerbitkan regulasi yang jelas terkait penerimaan siswa di sekolah berasrama, agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Ombudsman mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan keluhan jika menemukan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mendorong pendidikan yang adil, akuntabel, dan berkualitas di Kalimantan Timur. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
