Bankaltimtara

Laksanakan Inpres 1 Tahun 2025, Pemkab Kukar Pangkas Sejumlah Anggaran, Ini Rinciannya

Laksanakan Inpres 1 Tahun 2025, Pemkab Kukar Pangkas Sejumlah Anggaran, Ini Rinciannya

Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin. -Ari/disway-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Kukar menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dengan melakukan efisiensi anggaran dalam APBD 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi belanja daerah dan mendukung program prioritas nasional.

Bupati Kukar Edi Damansyah, menyatakan langkah efisiensi ini telah dievaluasi berdasarkan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD 2025. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat terealisasi pada awal atau pertengahan Maret 2025.

Dalam APBD 2025, anggaran untuk perjalanan dinas (Perjadin) dan paket pertemuan (meeting) dialokasikan sebagai berikut:

Perjadin Biasa: Rp223.962.026.952
Perjadin Tetap: Rp1.554.295.000

BACA JUGA:Lima Sektor Prioritas Ini Tidak Terimbas Efisiensi Anggaran

Perjadin Dalam Kota: Rp149.167.089.858,07
Paket Meeting Dalam Kota: Rp29.513.179.925,00
Paket Meeting Luar Kota: Rp58.625.877.000,00
Total Anggaran Perjadin & Meeting: Rp462.822.468.735,07

Pemerintah daerah juga akan melakukan pergeseran anggaran dalam dua tahap. Dengan pemangkasan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen  yaitu sebesar Rp 231.411.234.368.

Tahap Pertama Pemangkasan Anggaran
Pada tahap awal, pemangkasan dilakukan terhadap:

Perjadin Dalam Kota: 50%
Perjadin Biasa: 60%
Meeting Dalam Kota: 40%
Meeting Luar Kota: 75%

BACA JUGA:Instruksi Efisiensi Anggaran Presiden dalam Pembahasan Bappeda dan Inspektorat

Selain itu, beberapa pos belanja lainnya juga akan dikurangi. Termasuk alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, makan minum rapat, honor narasumber, serta pengadaan kendaraan dinas dan software yang dianggap belum mendesak. Total pemangkasan belanja lainnya diperkirakan mencapai Rp1,078 triliun.

Efisiensi untuk Prioritas Pembangunan
Efisiensi belanja dilakukan untuk mendukung berbagai kebutuhan penting, antara lain:

-    Menutupi defisit Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024.
-    Pembayaran sisa utang kepada pihak ketiga yang masih dalam proses reviu APIP.
-    Penganggaran gaji dan tunjangan PPPK.
-    Menutupi kekurangan anggaran atas kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Konektivitas Jalan yang dirasionalisasi oleh Kementerian Keuangan.
-    Tambahan anggaran belanja untuk iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3 guna meningkatkan Universal Health Coverage (UHC).

BACA JUGA:Sekda Kukar Akan Sesuaikan Tunjangan Pegawai untuk Efisiensi Anggaran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: