Dugaan Penghalangan Kampanye Paslon 02 di Balikpapan, Proses Ditangani Kepolisian
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisandi menyatakan pihaknya sedang memproses kasus pelarangan kampanye yang dialami oleh Paslon 02 Pilkada Balikpapan 2024.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BACA JUGA: Realisasi Fisik Baru 51,16 Persen, Anggota DPRD Berau Minta Kepala Dinas yang Gagal Diganti
“Selanjutnya, hasil penyidikan akan tergantung pada penanganan kepolisian dalam pengembangan kasus ini,” pungkas Wasanti.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, menegaskan bahwa pihaknya sedang menjalankan proses hukum terhadap tersangka.
“Tersangka yang kami amankan ini akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Untuk informasi lebih lanjut, kami akan menyampaikan secara lengkap, setelah 3 instansi yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan koordinasi bersama,” ungkap Iptu Wirawan kepada awak media di Mapolresta Balikpapan, pada Selasa sore (29/10/2024).
Iptu Wirawan juga menjelaskan bahwa beberapa alat bukti telah disita dalam penanganan kasus ini, namun pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut kepada publik.
BACA JUGA: Siapkan Rp 2,26 Miliar Dana Hibah untuk Lembaga Kegamaan di PPU
BACA JUGA: Mampukah Kandidat Menjawab Aspirasi Warga Bumi Batiwakal?
“Alat bukti sudah ada, namun untuk proses selanjutnya kita masih menunggu koordinasi tiga instansi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian,” tambah Iptu Wirawan.
Polresta Balikpapan belum mengungkapkan detail kronologi insiden yang terjadi di Balikpapan Barat ini.
Identitas tersangka juga masih dirahasiakan, namun tersangka diketahui adalah seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah video yang telah menyebar di media sosial.
“Kami akan memberikan informasi lebih lengkap melalui rilis resmi setelah ketiga instansi ini menyelesaikan koordinasi dan kajian lebih lanjut,” tuturnya.
BACA JUGA: KPU Pastikan Debat Kandidat Kedua Tetap Digelar di Mahulu, Meski Debat Pertama Batal
BACA JUGA: Kejagung Ungkap Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula
Ia juga menegaskan bahwa dugaan penghalangan kampanye ini mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan upaya menjaga iklim demokrasi yang sehat dan kondusif dalam setiap tahapan Pilkada.
“Tindakan penghalangan terhadap kegiatan kampanye dianggap melanggar pasal terkait dalam peraturan Pilkada, dan siapa pun yang terbukti melakukannya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Wirawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: