Dugaan Penghalangan Kampanye Paslon 02 di Balikpapan, Proses Ditangani Kepolisian

Dugaan Penghalangan Kampanye Paslon 02 di Balikpapan, Proses Ditangani Kepolisian

Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisandi menyatakan pihaknya sedang memproses kasus pelarangan kampanye yang dialami oleh Paslon 02 Pilkada Balikpapan 2024.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelarangan ini dilakukan oleh 2 orang warga yang identitasnya belum diketahui.

Dalam video berdurasi 18 detik yang sempat viral di sosial media, terlihat dua warga tersebut mencopot spanduk kampanye milik pasangan Ready.

BACA JUGA: Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak Ini Melejit!

BACA JUGA: Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

Tidak hanya itu, mereka juga melontarkan ancaman dan menantang para relawan yang sedang menyiapkan lokasi kampanye.

Meski sempat diwarnai ancaman, kampanye pasangan Rendi-Eddy di Balikpapan Barat tetap berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Kasus dugaan penghalangan kampanye ini sudah terdaftar di Bawaslu dan telah dibahas bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian.

Video yang menjadi barang bukti juga telah diperiksa dan dipastikan kebenarannya oleh Bawaslu RI di Jakarta.

BACA JUGA: Debat Perdana Pilgub Kaltim 2024: Potensi Meraup “Undecided Voters”

BACA JUGA: Kapolres Berau Ingatkan Netralitas Anggota Selama Masa Pilkada 2024 Berlangsung

Dalam proses penyidikan, Bawaslu Balikpapan telah meminta keterangan dari 2 saksi dan pelapor.

"Iya, ini sudah masuk pidana dan masuk tahap penyidikan,” terang Wasanti.

Ia juga menambahkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sekitar 14 hari proses penyidikan.

Menurutnya, terlapor sempat tidak memenuhi panggilan pertama dari pihak berwenang.

BACA JUGA: Tiga Keuntungan Buka Tabungan BRI Simpedes Usaha Bagi Pengusaha Mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: