Akses Dibatasi Berdasarkan Usia, Menkes Sebut Medsos Bisa Ancam Kesehatan Mental

Ilustrasi media sosial.-istimewa -
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana untuk membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia, dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dikutip dari Antara, Minggu (2/2/2025), mengungkapkan, pihaknya juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
Berdasarkan Surat Keputusan itu, Menkomdigi mengungkap, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari.
“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.
BACA JUGA: Pemerintah Batal Lantik Kepala Daerah Serentak pada 6 Februari 2026
BACA JUGA: Wamendagri Bocorkan 9 Nama Unik yang Terdaftar di Dukcapil, Nomor 4 Paling Unik
Medsos Bisa Mengancam Kesehatan Mental
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendukung langkah Kemenkomdigi dalam membatasi akses media sosial bagi anak usia dini.
Dampak negatif media sosial salah satunya dapat mengancam kesehatan mental dan perkembangan anak.
Dia mengatalan, penggunaan media sosial tanpa batas berisiko menyebabkan gangguan jiwa dan mental pada anak-anak.
Fenomena ini semakin nyata dengan meningkatnya kasus perundungan serta paparan konten negatif yang dapat mendorong tindakan menyimpang.
BACA JUGA: Paparan Layar Gadget Punya Andil terhadap Pubertas Dini
BACA JUGA: Studi, 1 dari 3 Gen Z di Singapura Menderita Depressi karena Medsos
Selain risiko kesehatan mental, Menkes juga menyoroti dampak negatif media sosial terhadap perkembangan psikomotorik dan keterampilan verbal anak.
"Nah, yang kedua isu kesehatannya adalah kesehatan psikomotorik, kesehatan verbal," katanya dikutip Beritasatu, Minggu (2/2/2025).
Salah satu dampak seriusnya adalah speech delay atau keterlambatan bicara. Kondisi ini terjadi akibat kurangnya interaksi sosial secara langsung karena anak lebih banyak menghabiskan waktu dengan gadget.
Konten Kasus Pornografi Anak di Indonesia
BACA JUGA: Laki-Laki Paruh Baya di Paser Lecehkan Anak di Bawah Umur dengan Iming-Iming Rp 20 Ribu
BACA JUGA: Menteri PPPA Turun Tangan Tangani Kasus Pelecehan Balita di Balikpapan
Konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet sekarang ini sangat marak, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
Angka itu belum termasuk perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus.
Lalu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA: Karena Trauma Pelecehan Saat Kecil, Seorang Pria Nekat Rekam Pria Lain di Toilet Mall Balikpapan
BACA JUGA: Pria 44 Tahun di Loa Kulu Tega Melakukan Pelecehan Kepada Anak 9 Tahun
Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yaitu sebesar 87,02 persen.
Angka lumayan tinggi juga turut disumbang oleh generasi post-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 yakni dengan penetrasi sebesar 48,10 persen.
Mereka umumnya menghabiskan 97 persen waktunya berselancar di dunia maya menggunakan gawai seperti telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone). Sayangnya, tak sedikit dari mereka yang singgah di situs-situs judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: