NU Usul Indonesia Larang Anak Gunakan Medsos, Tiru Langkah Australia
PWNU DIY usul pemerintah meniru langkah Australia melarang anak mengakses media sosial.-(Ilustrasi/ Istimewa)-
YOGYAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, mengusulkan agar pemerintah Indonesia melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun.
Usulan ini bertujuan untuk mengurangi pengaruh negatif media sosial terhadap anak, khususnya paparan konten judi online.
"Ini harus dengan peraturan. Tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi peraturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar," ujar Zuhdi, dikutip Antara, Selasa (3/12/2024).
Zuhdi merujuk pada kebijakan serupa yang telah disahkan di Australia.
BACA JUGA: Kesejahteraan Guru ditingkatkan, Disdik Samarinda Sambut Baik Rencana Presiden
BACA JUGA: Presiden Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi, 28 Komoditas Digenjot
Berdasarkan undang-undang yang mulai berlaku akhir 2024, Pemerintah Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat.
"Ini mungkin bisa dicoba atau dikaji oleh pemerintah untuk diterapkan di Indonesia. Saya kira bagus, di mana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya," kata Zuhdi.
Menurutnya, meskipun media sosial memiliki manfaat, dampaknya terhadap anak-anak yang belum memiliki kemampuan menggunakan secara bijak lebih banyak mudaratnya.
Salah satunya adalah peningkatan risiko terhadap kesehatan mental akibat paparan konten negatif.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Pj Gubernur Kaltim Minta Akar Masalahnya Dipahami
BACA JUGA: Data Intelijen: 8,8 Juta Orang Indonesia Terlibat Judi Online, Mayoritas Anak Muda
Ancaman Konten Judi Online
Zuhdi menyoroti bahwa kampanye judi online di media sosial menjadi ancaman nyata bagi anak-anak.
"Kalau sudah masuk ke otak anak itu kan, susah sekali untuk meluruskan kembali," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: