Berkas Perkara Afiliator Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat

Ilustrasi. Polres Kubar limpahkan berkas perkara judi online ke Kejaksaan negeri Kubar.-istimewa-
KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM– Sat Reskrim Polres Kutai Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tindak pidana judi online kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada Jumat (21/3/2025).
Pelimpahan ini menandai langkah lanjut dalam proses hukum terhadap tersangka berinisial S, yang sebelumnya ditangkap di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Asprilla Fauza menjelaskan, bahwa tersangka S memiliki peran sebagai afiliator dalam permainan judi online yang tengah marak.
"Tersangka ditangkap oleh tim penyidik di kediamannya di Ponorogo. Kasus ini merupakan bagian dari atensi Asta Cita Presiden RI dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat," ujar Rangga.
BACA JUGA: Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Waris, Sempat Ada Laporan Orang Hilang
BACA JUGA: Satu Jam Bertarung dengan Api, Damkar Kubar Berhasil Padamkan Kebakaran di Melak
Selain kasus judi online, tersangka S juga menghadapi proses hukum lain terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Bupati Terpilih Kutai Barat, Fredrick Edwin.
"Kami tidak hanya fokus pada kasus judi online, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, termasuk pencemaran nama baik, ditindak sesuai prosedur," tambah Rangga.
Bupati Kutai Barat, Fredrick Edwin, yang menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial.
BACA JUGA: Harga Bahan Pokok di Kubar Merangkak Naik
BACA JUGA: Jaga Harga Sembako Stabil, Pemkab Kutai Barat Gelar Operasi Pasar Murah
"Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang, tetapi harus diimbangi dengan tanggung jawab. Tidak boleh ada fitnah atau informasi yang merugikan orang lain," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas Polres Kutai Barat dalam menangani kasus ini.
Kasus judi online ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Jika menemukan indikasi adanya praktik ini, segera laporkan ke Polres Kutai Barat melalui Hotline 110," tegasnya.
BACA JUGA: Ketahuan Angkut BBM Subsidi Secara Ilegal, Dua Warga Kutai Barat Ditahan
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Dibekuk di Barong Tongkok, Polisi Masih Kejar Pemasok Utama
Penindakan terhadap kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik ilegal.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, diharapkan peredaran judi online dapat diminimalisir, serta kesadaran hukum dalam bermedia sosial semakin meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: