Ketahuan Angkut BBM Subsidi Secara Ilegal, Dua Warga Kutai Barat Ditahan

Ilustrasi.-istimewa-
KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan karena kedapatan membawa BBM subsidi tanpa izin menggunakan kendaraan pribadi.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Rangga Asprilla Fauza menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM subsidi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati dua pelaku sedang mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan pribadi.
BACA JUGA: Miliki 10 Barcode, Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Curi BBM yang Diangkutnya, Tiga Sopir Truk Tangki Ditangkap di Atas Kapal Ferry
"Kami mengamankan dua orang yang diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM subsidi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti berupa sejumlah jerigen berisi Pertalite," ungkap IPTU Rangga Asprilla, Sabtu (15/03/2025).
Para pelaku diduga membeli BBM subsidi di SPBU dengan harga yang lebih murah, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan pribadi agar tidak menimbulkan kecurigaan.
BBM tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak yang tidak berhak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka sebagai berikut: dari tersangka MI (menggunakan mobil Avanza hitam) polisi menyita 2 jerigen kapasitas 30 liter; 3 jerigen kapasitas 25 liter; 1 jerigen kapasitas 20 liter; dan 1 pompa minyak manual sebagai alat penyedot.
BACA JUGA: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kuaro Digerebek Polisi, Satu Orang Turut Diamankan
BACA JUGA: BREAKING NEWS! 1 Unit Mobil Agya Terbakar di SPBU Jalan Pangeran Diponegoro, Diduga Pengetap BBM
Lalu dari tersangka BAP (menggunakan mobil pickup), polisi menyita 8 jerigen ukuran 35 liter.
Iptu Rangga Asprilla menegaskan, bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan masyarakat dan negara.
"BBM subsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan diperjualbelikan secara ilegal untuk keuntungan pribadi. Tindakan ini merugikan negara karena subsidi BBM dibiayai oleh anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Jorge Martin Masih Dibekap Cedera, Dipastikan Absen di MotoGP Argentina hingga COTA
BACA JUGA: FIFA Sudah Beri Restu, Joey, Dean, dan Emil Bisa Main di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Australia
Mereka dijerat dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak subsidi dapat dikenakan sanksi berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polisi juga mengingatkan bahwa pihak berwenang akan terus mengawasi peredaran dan distribusi BBM subsidi secara ketat.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Kutai Barat akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga dan Pemda Tera Ulang SPBU di Samarinda dan Kukar, Begini Hasilnya!
BACA JUGA: Tali Putus, Ponton Tabrak Kafe Terapung dan Langgar di Kota Bangun
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Jika menemukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," ujar Iptu Rangga Asprilla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: