Miliki 10 Barcode, Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan Ditangkap Polisi

Penyidik menunjukkan barang bukti Pertalite yang disita dari pelaku dan diamankan di Mapolresta Balikpapan.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Seorang pemuda berinisial YB (20) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, setelah kedapatan melakukan aksi ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat 9 Maret 2025. Di hari yang sama, petugas langsung mendatangi kediaman tersangka sekitar pukul 12.30 Wita.
Dalam laporan tersebut mengindikasikan bahwa YB diduga melakukan pengetapan BBM di rumahnya kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
“Aksi YB terbilang rapi dan terstruktur. Setiap hari, ia beraksi sebanyak lima kali. Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam miliknya, ia mendatangi SPBU KM 09 Balikpapan,” ujar Ipda Wempy, Kamis (13/3/2025).
BACA JUGA: Curi BBM yang Diangkutnya, Tiga Sopir Truk Tangki Ditangkap di Atas Kapal Ferry
BACA JUGA: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kuaro Digerebek Polisi, Satu Orang Turut Diamankan
Ia menyebut bahwa tersangka YB memiliki 10 barcode Pertamina yang tersimpan di ponselnya, ia mengisi tangki mobilnya dengan 40 liter Pertalite setiap kali pengisian.
Setelah tangki penuh, YB pun kembali ke rumahnya untuk memindahkan BBM tersebut ke dalam jerigen berukuran 20 liter.
YB menggunakan baskom dan selang untuk memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jerigen.
"Kepada penyidik YB mengaku bahwa setelah Pertalite berada di dalam jerigen, lalu disimpan dan kembali ke SPBU untuk mengisi lagi," ungkap Ipda Wempy.
BACA JUGA: Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Sita 450 Liter Pertalite
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penimbun 1.070 Liter Solar di Tenggarong Seberang
YB pun menjual kembali Pertalite bersubsidi tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp12.000 per liter. “Aksi ini tentu merugikan negara dan masyarakat yang berhak menikmati subsidi BBM,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, yakni 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 1419 PIP; 4 jerigen berisi Pertalite, yang masing-masing berukuran 20 liter; dan 1 buah baskom.
Atas tindakan yang dilakukan, Ipda Wempy menegaskan bahwa YB telah melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ia terancam hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar 60 miliar rupiah,” tegas Ipda Wempy.
BACA JUGA: Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Kaltim per 1 Maret 2025: Berapa Harga Pertamax?
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan, bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
“Polresta Balikpapan berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal semacam ini,” pungkas Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: