NU Usul Indonesia Larang Anak Gunakan Medsos, Tiru Langkah Australia

NU Usul Indonesia Larang Anak Gunakan Medsos, Tiru Langkah Australia

PWNU DIY usul pemerintah meniru langkah Australia melarang anak mengakses media sosial.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

Ia juga mengaitkan maraknya tindakan kriminal yang dilakukan individu muda dengan pengaruh negatif seperti minuman keras dan judi online.

PWNU DIY telah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, baik melalui pengajian maupun pertemuan warga NU di wilayah Yogyakarta.

BACA JUGA: Kurang Bukti, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kukar Dihentikan Bawaslu

BACA JUGA: Nelayan di Balikpapan Temukan Jasad Seorang Pria yang Sebelumnya Dilaporkan Hilang

"Dampak merugikannya sudah sangat nyata, baik ekonomi, kemudian yang paling rusak ini kan mental ya, mental warga, mental masyarakat, akhlak hilang, dan banyak hal-hal negatif lain, termasuk rumah tangga juga banyak yang hancur," lanjutnya.

Selain regulasi, Zuhdi menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengontrol penggunaan gawai di kalangan anak dan remaja. 

Ia juga menilai pemerintah memiliki perangkat yang cukup untuk mengkaji dampak negatif media sosial melalui kementerian terkait, terutama di bidang pendidikan.

"Sekarang kan kementerian yang menangani pendidikan sudah dipecah dengan wakil-wakil kementerian yang cukup banyak. Artinya ini bisa juga bagian-bagian dari kementerian pendidikan secara khusus mengkaji masalah-masalah itu," tambahnya.

BACA JUGA: Progres Pembangunan Jalan Seksi 6C-1 di KIPP IKN Capai 84.54 Persen, Target Rampung Desember 2024

BACA JUGA: BPS: Indeks Pembangunan Manusia Kaltim 2024 Naik di Angka 78,79

Sebelumnya, Australia resmi melarang anak usia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. 

Aturan ini diumumkan Perdana Menteri Anthony Albanese, sebagai bentuk perlindungan kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak. UU tersebut disetujui oleh mayoritas senator dan anggota DPR Australia.

UU tersebut memberikan sanksi denda hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan media sosial yang melanggar. Pun tidak ada kewajiban bagi pengguna medsos untuk memberikan bukti identitas guna memastikan usia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: