Pria 44 Tahun di Loa Kulu Tega Melakukan Pelecehan Kepada Anak 9 Tahun
Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan -Humas Polres Kukar--
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Biadab, pria bejat berinisial T (44) tega melakukan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur yang memberikan makanan kepada pelaku.
Tindak asusila terjadi di Kecamatan Loa Kulu. Gadis malang berusia 9 tahun berinisial OS, mendapatkan tindakan tidak pantas dari pria 44 tahun berinisial T.
Korban dicabuli pada Sabtu 2 November 2024, sekitar pukul 08.30 WITA.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang kronologi kejadian mulanya, saat itu, korban yang belia ini mengantarkan makanan beruapa nasi kuning ke rumah pelaku yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Namun, sejak mengantarkan makanan ke rumah pelaku, korban pun tidak kunjung pulang.
BACA JUGA : Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan Meski Ketakutan, LPSK Anggap Belum Penuhi Syarat
Sehingga orang tua korban pun menaruh curiga.
Benar saja, saat mendatangi rumah pelaku, orang tua korban mendapati pelaku melakukan aksi tidak senonohnya kepada korban.
"Orang tua korban menuju rumah pelaku dan bertemu korban serta pelaku yang mengakui telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap korban," ungkap Elnath, pada 03 November 2024.
Dari hal tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Loa Kulu dan laporan tersebut langsung ditindaklanjut.
Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku di kediamannya.
BACA JUGA : Inflasi Kaltim 1,75 Persen di Bulan Oktober, BI Sebut Masih Terkendali
“Sesampainya dirumah pelaku, pihak aparat langsung melakukan investigasi dan pendalaman. Dari pengakuan pelaku, ini bukan kali pertama ia melakukan aksinya. Namun sudah tiga kali, dengan setelahnya memberikan sejumlah uang kepada korbannya sebesar Rp 150 ribu," papar Elnath.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Loa Kulu berupa satu lembar baju korban, uang tunai dan celana dari tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: