Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan Meski Ketakutan, LPSK Anggap Belum Penuhi Syarat
Guru Supriyani belum mendapatkan perlindungan LPSK karena dinilai belum memenuhi syarat formil.-(Foto/ Istimewa)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan kepada Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang ditudinng melakukan penganiayaan terhadap anak polisi.
Meskipun kasus ini telah menarik perhatian publik dan membuat Supriyani merasa ketakutan, Wakil Ketua LPSK Wawan Fachrudin menjelaskan bahwa Supriyani belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk mendapatkan perlindungan LPSK.
"Kita punya mekanisme perlindungan dan harus sesuai dengan pemenuhan hak prosedural," ungkap Wawan, dikutip Disway.id, pada Minggu (3/11/2024).
Ia menyatakan bahwa Supriyani ataupun kuasa hukumnya belum mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
BACA JUGA: 2 Karyawan Swasta Mencuri di Samarinda, Ditangkap Polisi di Loa Janan
BACA JUGA: Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas dan Ketangguhan dalam Menghadapi Bencana
"Namun sejauh ini Ibu Guru Supriyani belum mengajukan permohonan perlindungan kepada kami (LPSK)," tambahnya.
Jika persyaratan telah dipenuhi, maka LPSK siap memberikan perlindungan kepada Supriyani.
Meski Supriyani belum mendapatkan perlindungan, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada 2 guru rekan Supriyani yang bersedia menjadi saksi dalam kasus ini.
Wawan mengonfirmasi bahwa kedua saksi tersebut telah memenuhi syarat formil. "Kedua saksi dari guru yang terlindungi LPSK karena memang sudah memenuhi syarat formil," jelasnya.
BACA JUGA: Tertangkap Tangan Aparat, Pria di Sebulu Kedapatan Miliki 6 Gram Sabu
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Dorong Pengembangan Wisata Masa Depan di Kepulauan Maratua Berau
Kasus Supriyani Disebut Berbeda
Wawan menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Supriyani ini dinilai cukup kompleks karena adanya keterlibatan aparat penegak hukum serta perhatian publik yang besar.
LPSK mengaku lebih proaktif dengan terjun langsung melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: