AS Kenakan Tarif Masuk 32 Persen untuk Indonesia, Ini Dampaknya terhadap Rupiah

AS Kenakan Tarif Masuk 32 Persen untuk Indonesia, Ini Dampaknya terhadap Rupiah

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS tertekan kenaikan tarif masuk impor negeri Paman Sam terhadap komoditas Indonesia.-(Ilustrasi/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif masuk baru terhadap barang-barang impor dari berbagai negara, termasuk Indonesia. 

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump pada Rabu (2/4/2025). 

Trump menyebut, tarif baru ini merupakan bagian dari strategi ekonomi AS untuk mengurangi defisit perdagangan dan meningkatkan lapangan kerja domestik.

Berdasarkan unggahan resmi Gedung Putih, Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif timbal balik sebesar 32 persen. 

BACA JUGA: Meski Tak Ada Diskon Lebaran, Pengguna Tol Balsam Tercatat Mengalami Peningkatan

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Bagikan 1.000 THR di Open House Idulfitri

Indonesia menempati posisi ke-8 dalam daftar negara mitra dagang yang terdampak, bersama beberapa negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia (24 persen), Kamboja (49 persen), Vietnam (46 persen), dan Thailand (36 persen).

Trump menyampaikan kebijakan tarif ini dalam acara "Make America Wealthy Again" yang digelar di Rose Garden, Gedung Putih. 

Ia menyebut pengumuman tarif tersebut sebagai "Hari Pembebasan" bagi AS, dengan dalih bahwa negaranya selama ini dirugikan oleh praktik dagang internasional yang tidak adil.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, AS juga mulai memberlakukan tarif tambahan sebesar 25 persen untuk seluruh mobil impor dan seluruh produk baja serta aluminium dari luar negeri. 

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Tak Tahu soal Fenomena BBM Pertamina Bikin Mesin "Brebet"

BACA JUGA: Banjir Masih Menggenangi Permukiman, Warga Berau Terpaksa Rayakan Idulfitri di Tengah Banjir

Menurut pejabat senior Gedung Putih, tarif universal akan mulai berlaku pada Sabtu, 5 April 2025.

Sedangkan tarif timbal balik terhadap 60 negara mitra dagang akan diberlakukan pada Rabu, 9 April 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: