Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan Meski Ketakutan, LPSK Anggap Belum Penuhi Syarat

Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan Meski Ketakutan, LPSK Anggap Belum Penuhi Syarat

Guru Supriyani belum mendapatkan perlindungan LPSK karena dinilai belum memenuhi syarat formil.-(Foto/ Istimewa)-

“Kasus guru Supriyani ini cukup menyita perhatian publik. Sehingga kami harus proaktif melakukan investigasi,” ujarnya. 

Menurut Wawan, pihaknya terus mengumpulkan informasi untuk memastikan bahwa setiap langkah perlindungan yang diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Targetkan 35 Ribu Warga Miskin Dapat Kartu Pembelian Gas 3 Kg Bersubsidi

BACA JUGA: Adopsi Teknologi Modern, BRI Dukung Peningkatan Layanan Lapas Perempuan Martapura

Selain itu, LPSK berencana melakukan investigasi lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai latar belakang kasus yang dituduhkan kepada Supriyani.

Kondisi Supriyani Ketakutan

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi turut menyampaikan kondisi Supriyani yang saat ini diliputi rasa takut dan cemas. 

Menurutnya, kasus yang dialami Supriyani sarat akan kepentingan dari berbagai pihak.

“Jadi gini, Ibu Supriyani ini sekarang merasa ketakutan, bahkan tidak memegang HP (handphone),” ungkap Unifah, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV. 

BACA JUGA: Setelah Utang Dihapus, Petani dan Nelayan Bisa Akses Pembiayaan Melalui Koperasi

BACA JUGA: Belanja Online di Nge Live Yuk PPU ada Gratis Ongkir

Unifah juga menyebutkan bahwa PGRI telah berusaha memberikan bantuan hukum, namun menghadapi kendala karena adanya dugaan intervensi oknum dalam kasus ini. 

Untuk memperkuat upaya pembelaan, PGRI meminta bantuan dari mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji serta berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan. 

“Oleh karena itu Pak Susno, bantu dong,” kata Unifah. 

Ia berharap dukungan dari berbagai pihak dapat membantu Supriyani memperoleh pembebasan secara murni, terutama karena kasus ini dinilai penuh kejanggalan.

BACA JUGA: Kendalikan Harga Tanah di Sekitar IKN, Kebijakan Kenaikan NJOP Diberlakukan sesuai Zona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: