Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan Meski Ketakutan, LPSK Anggap Belum Penuhi Syarat

Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan Meski Ketakutan, LPSK Anggap Belum Penuhi Syarat

Guru Supriyani belum mendapatkan perlindungan LPSK karena dinilai belum memenuhi syarat formil.-(Foto/ Istimewa)-

BACA JUGA: Rusmadi Mangkir dari Pemanggilan Bawaslu, Hanya Kirim Kuasa Hukum

Supriyani saat ini sedang menunggu persidangan lanjutan yang akan memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. 

Rencananya, Susno Duadji akan hadir sebagai saksi ahli pidana atau penyidikan untuk membantu menjelaskan proses penyidikan yang diduga cacat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: