Kekerasan Anak di Kukar Capai 197 Kasus, Didominasi Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan terhadap anak di Kukar mencapai 197 kasus di tahun 2024.-(Ilustrasi/ Istimewa)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Sepanjang tahun 2024, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kutai Kartanegara mencatatkan sebanyak 197 kasus kekerasan terhadap anak.
Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi jenis yang paling mendominasi, menandakan semakin mendesaknya perhatian terhadap masalah ini di wilayah Kukar.
Kepala UPT PT2TP2A Kutai Kartanegara, Farida, mengungkapkan bahwa selain kekerasan seksual, perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah juga menjadi masalah besar yang perlu penanganan lebih serius.
Farida menilai bahwa perundungan merupakan tantangan besar dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang berfokus pada pemberdayaan generasi muda yang bebas dari kekerasan.
BACA JUGA: Beasiswa Kukar Idaman Tahap I Resmi Dibuka Hingga 17 April 2025, Buruan Daftar!
BACA JUGA: Jalan Poros Kukar-Kubar yang Longsor Dipasang Box Culvert, Begini Kondisinya Sekarang
“Perundungan di sekolah adalah salah satu tantangan yang harus segera diselesaikan,” ujar Farida,pada Senin 03 Februari 2025.
Menurut Farida, upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kutai Kartanegara tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak PT2TP2A terus mengintensifkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar mereka tidak ragu atau takut untuk melaporkan kasus kekerasan.
“Kami terus berupaya membangun kepercayaan masyarakat, agar mereka lebih berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Peningkatan jumlah laporan mencerminkan kesadaran yang semakin tinggi,” kata Farida.
BACA JUGA: Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Barang Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta
BACA JUGA: Kukar Luncurkan Kalender Event 2025, Hadirkan Festival Skala Nasional
Selain melakukan sosialisasi, PT2TP2A juga memberikan pendampingan untuk korban kekerasan hingga kasusnya tuntas.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan, dukungan psikologis, dan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: