Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Barang Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta

Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Barang Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta

--

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan tersangka Muhammad Irfan Sanjaya (34).

Dengan modus menawarkan kerja sama pengadaan barang fiktif, tersangka berhasil menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp148.885.000.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunte melalui Kanit Reskrim Loa Janan, IPDA Dwi Handono mengungkapkan, bahwa kasus dengan modus penipuan kerja sama fiktif dengan janji keuntungan 30 persen ini bermula pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 Wita.

Tersangka mendatangi rumah korban, Ardiansyah (45), di Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

BACA JUGA: Kukar Luncurkan Kalender Event 2025, Hadirkan Festival Skala Nasional

BACA JUGA: Expo dan Bazar UMKM Sanga Sanga 2025 Ditutup, Lebih Meriah Dibandingkan Tahun Lalu

Dalam pertemuan tersebut, tersangka menawarkan kerja sama pengadaan barang untuk PT Mitra Muda Makmur (M3) dan menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen kepada korban.

Tanpa curiga, korban menyetujui tawaran tersebut dan mulai mentransfer sejumlah dana sesuai dengan permintaan tersangka.

Berdasarkan penyelidikan, korban melakukan tiga kali transfer ke rekening yang berbeda, dengan rincian sebagai berikut:

1.Senin, 27 Januari 2025 transfer sebesar Rp99.200.000 ke rekening atas nama Wori Hana melalui Livin Mandiri.

BACA JUGA: Maling Sial Bobol Rumah Polisi di Tenggarong

BACA JUGA: Pesta Miras Berujung Bencana, Seorang Pria di Tenggarong Membacok Temannya di Rumahnya Sendiri

2. Selasa, 28 Januari 2025 transfer Rp36.600.000 ke rekening atas nama Muhammad Irfan Sanjaya melalui Livin Mandiri.

3. Selasa, 28 Januari 2025 transfer Rp13.085.000 untuk biaya handling listrik mess, dikirim melalui BRIMO ke rekening Muhammad Irfan Sanjaya.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 148.885.000.

Kecurigaan mulai muncul ketika korban dipanggil oleh pihak PT M3 pada Rabu (29/1/2025), untuk mediasi.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Bermodus MBG! Puluhan UMKM Diminta Setor Rp11 Juta

BACA JUGA: Bantuan Modal Berubah Petaka, Tersangka Penggelapan Diringkus Polisi

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjalin kerja sama terkait pengadaan barang sebagaimana yang diklaim oleh tersangka.

Saat itulah korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan.

Tersangka berhasil diamankan di kantor PT M3 yang berlokasi di Kilometer 23 Desa Tani Harapan.

BACA JUGA: Tim Garangan Polsek Loa Janan Ringkus 2 Residivis Pengedar Sabu

BACA JUGA: Nyamar Jadi Ojol, Tim Garangan Polsek Loa Janan Tangkap Buronan Tabrak Lari di Surabaya

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mako Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mencatat bahwa modus yang digunakan tersangka dalam kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi.

“Dugaan sementara menunjukkan bahwa lebih dari 10 orang telah menjadi korban dengan skema serupa, yakni menjanjikan keuntungan dari proyek fiktif yang sebenarnya tidak pernah ada,” ungkap Dwi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunte mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan kontrak dan latar belakang perusahaan yang valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: