Bantuan Modal Berubah Petaka, Tersangka Penggelapan Diringkus Polisi
Tersangka AM (22)-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus penggelapan uang hasil penjualan sparepart bengkel di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
Kasus ini melibatkan tersangka AM (22), yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan terhadap pelapor, Budiono (39).
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, berdasarkan laporan AM menyewa tanah milik Budiono pada Oktober 2023 untuk membuka usaha bengkel mobil.
Namun, pada Desember 2023, AM kehilangan dukungan modal dari pihak lain dan meminta bantuan modal kepada Budiono.
Korban memberikan modal berupa sparepart bengkel dengan sistem penitipan barang.
“Dalam sistem ini, AM bertanggung jawab untuk menjual sparepart tersebut dan mengembalikan modal kepada Budiono setelah barang terjual.=,” jelas AKP Pujito,pada Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA : Buntut dari Kasus di Muara Jawa, Polres Kukar Massif Menindak Judol
Permasalahan mulai muncul ketika AM tidak memenuhi kewajiban pengembalian modal sesuai jumlah sparepart yang terjual.
Sejak Desember 2023 hingga September 2024, pengembalian modal yang dilakukan oleh AM tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Bahkan, sejak November 2024, AM tidak lagi menyetorkan hasil penjualan sparepart kepada Budiono.
Budiono akhirnya melaporkan AM ke pihak kepolisian setelah tersangka sulit dihubungi dan diketahui kabur dari bengkel yang dikelolanya.
“Tersangka juga sulit dihubungi, hingga akhirnya diketahui kabur dari bengkel yang dikelolanya,” ungkap Kapolsek Kembang Janggut.
BACA JUGA : DBON Kaltim jadi Inspirasi, Sumut Siap Tiru Pola Pembinaan Atlet Muda
Setelah menerima laporan dari Budiono, Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, AM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: