Buntut dari Kasus di Muara Jawa, Polres Kukar Massif Menindak Judol

Buntut dari Kasus di Muara Jawa, Polres Kukar Massif Menindak Judol

Buntut dari Kasus di Muara Jawa Polres Kukar Massif Menindak Judol-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Buntut dari kasus pembakaran suami akibat kecanduan Judi Online (Judol), Polres Kutai Kartanegara, kian massif menindak tegas para pecandu Judol.

Dalam pengungkapan terbaru, Polsek Loa Kulu berhasil menangkap seorang pelaku perjudian daring di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Jonggon Jaya, RT 003, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Pelaku yang berinisial F (27), seorang pegawai swasta, diamankan saat tengah mengoperasikan aplikasi judi daring di ponselnya.

BACA JUGA : DBON Kaltim jadi Inspirasi, Sumut Siap Tiru Pola Pembinaan Atlet Muda

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kukar dalam memberantas tindak pidana perjudian daring yang semakin marak.

Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W. Gemilang, pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu di Jalan Poros Jonggon Jaya.

Saat melakukan giat patroli rutin sekira pukul 01.00 WITA, personel Polsek Loa Kulu menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang duduk di depan rumahnya.

“Petugas menghampiri pria tersebut dan memeriksa ponsel miliknya. Dalam pemeriksaan, ditemukan situs judi daring BERKAH SLOT dan SURGAPLAY dengan akun yang sesuai identitas pelaku,” jelas AKP Elnath, pada Sabtu 21 Desember 2024.

BACA JUGA : Perda Trantibum Disahkan, Satpol PP Samarinda Miliki Dasar Hukum Tertibkan Pom Mini

Tak hanya itu, petugas juga menemukan aplikasi dompet digital yang digunakan untuk transaksi terkait perjudian daring.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah bermain judi daring selama dua tahun terakhir.

Ia mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan tambahan.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel dengan akses ke situs judi daring, dua akun judi daring atas nama pelaku dan Akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: