Perda Trantibum Disahkan, Satpol PP Samarinda Miliki Dasar Hukum Tertibkan Pom Mini
Perda Trantibum disahkan, Satpol PP Kota Samarinda memiliki dasar hukum melakukan penertiban, termasuk pom mini.-istimewa -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) telah disahkan pada Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024) di Kantor DPRD Samarinda.
Melalui pengesahan tersebut, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak lagi terkendala saat melakukan penertiban di Kota Samarinda. Landasan perda inilah yang berfungsi sebagai payung hukum yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, landasan untuk menjalankan tugas di lapangan kini telah jelas.
“Memang kami kan belum punya Perda Trantibum dan ini sudah lama kami idamkan. Alhamdulillah hal ini sudah disahkan sehingga sudah ada regulasinya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kejari Samarinda Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 169 Perkara
Selama ini, katanya, Satpol PP hanya fokus pada penegakan perda yang diterbitkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang selama ini sulit dijangkau oleh pihaknya, seperti penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).
"Dulu, kami terkendala karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sekarang, dengan adanya perda ini, kami dapat menjalankan tugas kami dengan maksimal, lebih terarah dan tegas,” kata Anis.
Ia mengatakan, bahwa sebelumnya, Satpol PP mengalami kesulitan dalam menangani permasalahan yang ada, salah satunya penertiban pom mini.
BACA JUGA: SK Wali Kota Terbit, Siap-siap Pom Mini Ilegal di Samarinda Disapu Bersih
BACA JUGA: Razia Pom Mini di Balikpapan, Sejumlah Alat yang Disita Akan Dimusnahkan
Ia optimistis, penertiban terhadap pom mini yang tidak sesuai dengan aturan akan dapat dilakukan dengan lebih mudah ke depannya.
“Dengan adanya perda ini, kami akan lebih siap dalam menangani persoalan seperti pertamini yang selama ini belum ada regulasinya," ucapnya.
Satpol PP berencana untuk segera mengkaji dan menyusun langkah-langkah penertiban pom mini yang lebih efektif dalam waktu dekat.
“Memang itu sudah menjadi aktual, apalagi di Balikpapan juga sudah diterapkan karena mereka sudah punya regulasi yang jelas. Sekarang kami siap bekerja keras, kami tinggal menjalankan saja,” tutup Anis.
BACA JUGA: Perlu Rp2 Triliun Lebih, untuk Amankan Pasokan Air Bersih Samarinda 5 Tahun ke Depan
BACA JUGA: DPRD Samarinda Setujui Rumusan Beberapa Raperda
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun juga menanggapi positif atas disahkannya Perda Trantibum ini. Menurutnya, perda ini akan memperkuat penegakan hukum di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Andi Harun menilai, selama ini Samarinda telah kesulitan dalam menangani berbagai persoalan ketertiban karena kekosongan regulasi. Untuk itu, dengan Perda ini diharapkan kinerja Satpol PP sebagai wakil pemkot, bisa bekerja dengan maksimal mengupayakan penertiban di kota Tepian.
“Kesannya ada kekosongan aturan hukum terutama dalam hal penertiban pom mini. Dengan adanya perda ini kami bisa langsung mengeksekusi dan memberikan sanksi tegas,” imbuh Andi Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: